
Langkah-Langkah untuk Melaporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan di tempat kerja dapat dijerat dengan hukum. Korban perlu mendapatkan dukungan moral agar berani melaporkan kejadian yang menimpanya, sehingga pelaku bisa diberi efek jera.
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan pelaku:
Pilih Jalur Pelaporan yang Bisa Lebih dari Satu
Korban bisa melapor ke beberapa lembaga atau instansi. Berikut adalah beberapa opsi yang tersedia:
-
Laporan Pidana ke Polisi Korban bisa melapor ke Kepolisian Republik Indonesia (Polres/Polsek). Dasar hukum kuat adalah UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
-
Catatan penting:
- Status resign tidak menggugurkan laporan.
- Jabatan pelaku bukan penghalang hukum.
- Korban bisa meminta penyidik perempuan.
- Jika ditolak atau dipersulit, korban bisa meminta SP2HP tertulis.
-
Lapor ke Lembaga Perlindungan Korban Ini sangat dianjurkan terutama jika korban trauma. Beberapa lembaga yang bisa dihubungi antara lain:
-
Komnas Perempuan
- UPTD PPA (di tingkat daerah)
- LSM pendamping korban kekerasan seksual (LBH, dll)
Di lembaga ini, korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
-
Laporan Etik / Administratif Jika kantor pelaku adalah Instansi pemerintah, korban bisa melapor ke Inspektorat atau KASN. Jika kantor pelaku adalah Swasta, korban bisa melapor ke HR pusat atau holding, ke Dewan direksi, Komisaris, hingga Asosiasi profesi bila ada.
-
Meski korban resign, pelaku tetap bisa dikenai sanksi etik.
- Jika takut atau trauma, korban bisa datang didampingi atau menghubungi dulu lembaga pendamping dan meminta laporan dibuat tanpa konfrontasi langsung.
Hal yang Perlu Ditegaskan
Beberapa hal penting yang perlu diketahui korban:
- Resign bukan tanda setuju – Keputusan untuk mengundurkan diri bukan berarti korban setuju dengan tindakan pelaku.
- Diam dulu bukan berarti lemah – Tidak semua korban langsung melaporkan kasusnya karena alasan trauma atau ketakutan.
- Jabatan tinggi tidak memberi kekebalan – Bahkan pejabat pun bisa dihukum jika terbukti melakukan pelecehan seksual.
- Korban berhak melapor kapan pun selama belum daluwarsa – Hukum melindungi korban, bahkan jika kasus sudah lama terjadi.
- Korban berhak atas pemulihan psikologis – Korban berhak mendapatkan bantuan untuk pulih dari trauma.
Contoh Kalimat Awal Saat Melapor
Jika korban bingung harus bicara bagaimana:
“Saya ingin melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan saya saat saya masih bekerja di perusahaan tersebut. Saya sudah mengundurkan diri, tetapi peristiwa dan dampaknya masih saya alami sampai sekarang.”
Selama Ini Memilih Diam
Banyak korban yang memilih diam karena takut akan konsekuensi yang muncul. Mereka cenderung menghindari dampak lebih buruk bila kasus tersebut diungkap di lingkungan kerjanya. Bila diungkap, salah satu konsekuensi yang harus dihadapi adalah stigma negatif yang justru membuat korban mengalami trauma berkepanjangan.
Mirisnya lagi, korban memilih resign atau keluar dari tempat kerjanya lantaran merasa takut bila kasus pelecehan ini dibongkar akan ada stigma negatif tertuju pada dirinya. Korban juga kadang memilih menyimpan rapat-rapat kasus pelecehan seksual yang dialaminya, bahkan akhirnya memilih resign atau keluar dari pekerjaannya lantaran mengalami trauma atau ketidaknyamanan yang hebat karena masih sering bertemu pelaku.
Parahnya lagi, bila pelaku adalah seorang pimpinan di tempat kerja korban, risiko lebih besar bila mengungkap kasus tersebut karena ada relasi kuasa baik langsung maupun tidak langsung.
Efek Sosial
Sebagian besar rekan kerja atau karyawan di lingkungan kantor tersebut bakal tak percaya bila pimpinan tersebut pelaku pelecehan seksual, bahkan bisa jadi, beberapa di antaranya bakal menyalahkan korban dan melakukan pembelaan terhadap pelaku yang dianggap sebagai junjungannya.
Pelaku dan anak buahnya yang selalu menganggap pelaku adalah sosok yang baik hati itu lupa, keluarga mereka bahkan suatu saat kelak bisa saja diposisi korban.
UU Ketenagakerjaan
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:
- Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP
- Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023
Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun).
- Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
- Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga.
Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar