Pemanggilan GMTD oleh Kejaksaan Menggegerkan Netizen

Pemanggilan GMTD oleh Kejaksaan Menggegerkan Netizen

Penyelidikan Kejaksaan Terhadap PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD)

PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (2/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait konflik antara GMTD dengan PT Hadji Kalla. Sumber dari Tribun mengatakan bahwa GMTD diperiksa oleh Kejaksaan. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejati Sulsel.

Humas GMTD, Angki, mengaku belum mengetahui informasi lebih lanjut tentang pemeriksaan tersebut. "Saya belum tahu," ujarnya saat berbicara kepada aiotrade. Sementara itu, Humas PT Hadji Kalla, Nadya, membantah bahwa pihaknya diperiksa. "Tidak. Tidak. Belum ada dipanggil," katanya.

PT Hadji Kalla, yang merupakan bagian dari Kalla Group, memiliki peran signifikan dalam perekonomian kawasan timur Indonesia. Perusahaan ini tidak hanya menjadi penyedia lapangan kerja tetapi juga penggerak utama pertumbuhan infrastruktur dan perdagangan di Sulawesi. Singkatnya, Kalla Group adalah konglomerasi bisnis besar yang berbasis di Sulawesi Selatan dengan fokus pada sektor otomotif, properti, dan logistik.

GMTD adalah sebuah perusahaan pengembang properti besar di Sulawesi Selatan yang terkenal karena mengembangkan kawasan hunian terpadu dan fasilitas penunjang di perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

DPRD Sulsel Menyelidiki Pengelolaan Saham dan Lahan GMTD

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan saham dan lahan GMTD. Informasi ini didapat setelah pihaknya menerima data baru mengenai sejarah pembentukan perusahaan serta pola pengelolaannya. “Setelah bersilaturahmi, kami mendapat banyak informasi tambahan,” kata Kadir kepada aiotrade, Selasa (25/11/2025).

Menurut Kadir, terdapat dugaan manipulasi dalam pengelolaan aset sejak awal pendirian GMTD. Ia menyebutkan izin prinsip yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan kawasan pengembangan seluas 1.000 hektare. “Banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur, terutama terkait konsep pengembangan pariwisata,” ujarnya.

Kadir juga menyoroti masuknya Grup Lippo dalam struktur perusahaan. Setelah keterlibatan investor tersebut, muncul perusahaan lain yang bekerja di luar mekanisme GMTD. “Setelah Lippo masuk, ada perusahaan baru yang beroperasi di luar struktur GMTD. Ini yang kami maksud sebagai bentuk manipulasi,” katanya.

Daerah yang mencakup Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang, disebut sebagai wilayah yang terlibat dalam sengketa ini.

Saham Pemerintah Menyusut, Dividen Kecil

DPRD Sulsel menilai penyelidikan diperlukan karena Pemprov Sulsel merupakan pemegang saham GMTD. Kadir menjelaskan komposisi saham yang terus menyusut dari awal pembentukan, yang sebelumnya terdiri dari Pemprov Sulsel 20 persen, Pemkot Makassar 10 persen, Pemkab Gowa 10 persen, sebuah yayasan 10 persen, serta porsi milik Tenri Abeng sebesar 10 persen.

Kadir menyatakan pembagian dividen jauh dari ideal, tidak sebanding dengan laporan keuntungan perusahaan. “Padahal laporan keuangannya, dari informasi yang kami terima, menunjukkan keuntungan besar, bahkan mencapai triliunan,” tuturnya. Namun sejak awal berdiri, dividen yang diterima pemerintah daerah dinilai sangat minim.

“Informasinya, sampai sekarang dividen Pemprov hanya sekitar Rp6 miliar, Kota Makassar Rp3 miliar, dan Kabupaten Gowa Rp3 miliar,” kata Kadir.

Potensi Kerugian Negara

Dengan berbagai temuan tersebut, DPRD Sulsel melihat adanya potensi kerugian negara. Kadir menegaskan perlunya investigasi mendalam untuk mengungkap penyebab ketidaksesuaian tersebut. “Angkanya sudah triliunan. Kenapa bisa seperti ini? Ini harus ditelusuri,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa persoalan ini dapat bergulir ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan pemerintah daerah. “Kalau terbukti ada manipulasi hingga dividen yang diterima pemprov, Makassar, dan Gowa sangat kecil, ini bisa mengarah ke pidana,” tegas Kadir.

Kronologi Kepemilikan Tanah Antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.

Tanah sengketa antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk., seluas 163.262 m² di Lokasi Kawasan Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, adalah milik Mulyono Tanuwijaya.

Sejarah kepemilikan tanah tersebut dapat diuraikan dalam peristiwa hukum sebagai berikut:

  1. Pada awalnya; sejarah tanah tersebut dimiliki oleh almarhum Abdul Hamid Daeng Lau.
  2. Pada tanggal 04 Juni 1990; Anak alm. Abdul Hamid Daeng Lau yaitu Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle, menjual tanah tersebut kepada Pammmusureng, MG dengan Akta Jual Beli:
  3. AJB No.296/KT/1990
  4. AB No. 297/KT/1990
  5. AJB No.298/KT/1990
  6. AJB No.299/KT/1990 Dibuat di hadapan Camat Tamalate, PAAT di Kota Makassar
  7. Kemudian pada tanggal 06 Juni 1990, Pammmusureng, MG. menjual tanah yang dibelinya dari Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle kepada MULYONO TANUWIJAYA dengan Akta Jual Beli:
  8. AJB No.345/VI/KT/1990
  9. AJB No.345/VI/KT/1990
  10. AJB No.345/VI/KT/1990
  11. AJB No.345/VI/KT/1990 Dibuat di hadapan Andi Massurappi, PPAT di Kota Makassar; dengan perjanjian akan mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah girik tersebut bersama dengan Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle (selaku pemilik awal - ahli waris alm Abdul Hamid Daeng Lau), dan setelah sertifikat selesai, akan diserahkan kepada Mulyono Tanuwijaya selaku pemilik tanah yang baru.
  12. Ternyata tanah yang dibeli oleh Mulyono Tanuwijaya telah memiliki sertifikat tanah, yaitu SHM No.25/tahun 1970.
  13. Mulyono Tanuwijaya baru mengetahui tanah yang dibelinya (yang berstatus tanah girik) ternyata telah memiliki SHM No.25/tahun 1970, dan digadaikan oleh almarhum Abdul Hamid Daeng Lau pada tahun 1974, kepada Iskandar Jafar; dan dengan berat hati, MULYONO TANUWIJAYA menebus SHM No.25 dari Iskandar Jafar.
  14. Pada tahun 1996;
  15. Andi Muda Daeng Serang,
  16. Andi Baso Daaeng Gassing,
  17. Andi Husna Daeng Jia, Mengaku pemilik atas tanah SHM No.25/tahun 1970 berdasarkan waris selaku ahli waris dari Bunta Karaeng Mandalle; dan menggugat Pembatalan SHM No.25/tahun 1970 di Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang terhadap BPN Kabupaten Gowa selaku Tergugat.
  18. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Penggugat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang Nomor : 69/G. TUN/1996/PTUN.Updg., tanggal 15 Maret 1997, dengan amar putusan MEMBATALKAN Sertifikat Hak Milik Nomor 25/tahun 1970 yang telah sah dimiliki oleh MULYONO TANUWIJAYA.
  19. Pada tahun 1997 itu juga; setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang MEMBATALKAN Sertifikat Hak Milik Nomor 25/tahun 1970, Andi Muda Daeng Serang cs. segera memohon pembaruan sertifikat a t a s t a n a h SHM No.25/tahun 1970; oleh karenanya pada tahun 1997, terbitlah sertifikat baru yaitu SHM No.3307/tahun 1997.
  20. Kemudian tanah SHM No.3307/tahun 1997 segera diperjual-belikan kepada PT. Gowa Makassar Tourism Development (PT. GMTD) Tbk., selanjutnya SHM No.3307/tahun 1997 dikonversi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20454 dengan luas tanah 163.262 m atas nama PT. GMTD.
  21. Pada tahun 2008; BPN melakukan upaya hukum luar biasa PENINJAUAN KEMBALI karena memperoleh BUKTI BARU atau NOVUM yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi isi putusan secara signifikan, dan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia perkara Nomor : 26 PK/TUN/2008, tanggal 22 September 2008, MEMBATALKAN putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang Nomor : 69/G. TUN/1996/PTUN.Updg., tanggal 15 Maret 1997 yang membatalakan Sertifikat Hak Milik Nomor 25/tahun 1970.
  22. Sejak Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia perkara Nomor : 26 PK/TUN/2008, tanggal 22 September 2008, MULYONO TANUWIJAYA melakukan penguasaan kembali fisik tanah yang telah dimilikinya sebelumnya.
  23. Pada tahun 2022; ahli waris alm. Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle bersama kuasa hukumnya Salasa Albert, SH, membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan Nomor LPB/1263/X1/2022/SPKT tanggal 24 November 2022 terhadap MULYONO TANUWIJAYA dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pencurian.
  24. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan, maka diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) (SPHP A.2 No. B/1230 A.2/VII/RES.1.9/2024/Ditreskrimum), karena tanah yang dimaksud telah menjadi hak milik MULYONO TANUWIJAYA melalui jual-beli secara sah berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

PT GMTD: Klaim 16 Ha PT Hadji Kalla Tidak Sah dan Tidak Sesuai Dokumen Negara

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, yang dahulu dikenal sebagai PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (PT GMTD), menyampaikan pernyataan tegas bahwa klaim PT Hadji Kalla mengenai kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum. "Selain itu, klaim tersebut juga tidak selaras dengan dokumen resmi pemerintah dan bertolak belakang dengan rekam jejak historis maupun administrasi pertanahan nasional yang telah berlaku sejak 1991," jelas Presiden Direktur GMTD, Ali Said, dalam keterangan resminya, Senin (17/11/2025).

Dasar Hukum Kawasan Tanjung Bunga Ditentukan oleh Dokumen Negara Bukan Klaim Sepihak.

Kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD melalui: - SK Menteri PARPOSTEL – 8 Juli 1991. - SK Gubernur Sulsel – 5 November 1991 (1.000 Ha). - SK Penegasan Gubernur – 6 Januari 1995. - SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah – 7 Januari 1995.

Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit: - Hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga. - Tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut. - Ini adalah keputusan negara, bukan opini.

Kepentingan Publik: Tanjung Bunga Dibangun Sebagai Proyek Pemerintah untuk Makassar–Gowa.

Penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk: - Membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa. - Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. - Mengaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran. - Menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.

Investasi awal PT GMTD-lah yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga. Penting untuk dipahami publik bahwa tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini.

Klaim “Penguasaan Fisik Sejak 1993” Tidak Memiliki Nilai Hukum.

Pernyataan PT Hadji Kalla bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993 adalah tidak relevan secara hukum, karena pada tahun tersebut: - Kawasan masih berupa rawa dan tanah negara. - Tidak ada pasar tanah. - Tidak ada izin lokasi lain selain PT GMTD. - Tidak ada satu pun SK atau izin pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain.

Dalam hukum agraria Indonesia: - Penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat mengalahkan dokumen negara.

Sertifikat HGB yang Disebutkan Harus Diuji Legalitas OBJEK Tanahnya

PT Hadji Kalla mengutip keberadaan Sertifikat HGB (SHGB) dari BPN. PT GMTD perlu menegaskan: - Sertifikat tidak sah apabila objek tanahnya berada pada kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain. - Jika SHGB tersebut diterbitkan: - Tanpa izin lokasi - Tanpa IPPT - Tanpa persetujuan gubernur - Tanpa pelepasan hak negara - Tanpa persetujuan PT GMTD (pemegang mandat tunggal), maka SHGB tersebut: - Dapat dibatalkan secara administratif, - Tidak menciptakan hak kepemilikan yang sah, dan - Tidak dapat digunakan untuk mengklaim lahan negara yang telah dicadangkan terlebih dahulu.

PT GMTD mempersilahkan PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan.

Klaim “Pembebasan 80 Hektare 1980-an” Tidak Tercatat Dalam Arsip Pemerintah

Faktanya: - Normalisasi Sungai Jeneberang adalah kontrak pekerjaan, bukan perolehan hak atas tanah. - Tidak pernah ada pencadangan tanah untuk Kalla. - Tidak ada SK Gubernur terkait pemberian hak. - Tidak ada pencatatan pembebasan tanah di BPN, Pemprov Sulsel, maupun Pemkot Makassar. - Menghubungkan pekerjaan sungai dengan klaim kepemilikan tanah adalah tidak akurat dan menyesatkan publik.

Tidak Ada Putusan Pengadilan atau Surat BPN yang Membatalkan SK-SK Pemerintah.

Dokumen negara tahun 1991–1995 adalah dasar hukum tertinggi dalam penataan kawasan ini. - Tidak ada: - Putusan pengadilan, - Surat BPN, atau - Catatan administrasi, yang pernah membatalkan atau mengurangi mandat PT GMTD.

Publik Berhak Atas Transparansi: PT GMTD Mempersilahkan PT Hadji Kalla Menunjukkan Dokumen Dasar Hak

Kami mempersilahkan PT Hadji Kalla menunjukkan salah satu dari dokumen berikut: - Izin Lokasi 1991–1995. - IPPT dari Pemprov Sulsel periode tersebut. - SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah itu. - Akta pelepasan hak negara/daerah. - Surat persetujuan PT GMTD.

Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen tersebut. Karena memang tidak pernah diterbitkan.

Kesimpulan: Klaim Tidak Sah, Tidak Didukung Dokumen Negara, dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

PT GMTD menegaskan: - Klaim PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum. - Sertifikat harus diuji legalitas objek tanahnya. - Mandat tunggal kawasan berada pada PT GMTD. - Tidak ada izin apa pun yang diberikan kepada pihak lain sejak 1980–1995 - SK Pemerintah bersifat final dan mengikat. - PT GTMD juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu, klaim “pembelian” oleh pihak lain mustahil benar secara hukum maupun fakta.

Fakta Pemagaran dan Penyerobotan

Seluruh pagar di atas 16 Ha adalah pagar resmi PT GMTD. - Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD. - Terdokumentasi visual dan saksi lapangan. - Dilaporkan resmi dengan nomor: - LP/B/1897/X/2025 (4 Okt 2025). - LP/B/1020/X/2025 (7 Okt 2025). - Pengaduan (30 Sept & 8 Okt 2025).

Komitmen: Terbuka untuk Dialog, Namun Tidak Akan Berkompromi atas Dokumen Negara

PT GMTD membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh pihak selama berada dalam koridor hukum. Namun PT GMTD menegaskan: - Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK Pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan. - Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga.

Struktur Pemegang Saham & Pengurus PT GMTD

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5 persen dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5 persen oleh PT Makassar Permata Sulawesi.

Susunan Pengurus PT GMTD adalah sebagai berikut: - Dewan Komisaris: - Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D - Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS - Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S. - Komisaris (Independen): Primus Dorimulu - Komisaris: Theo L. Sambuaga - Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si - Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan - Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. - Utusan Pemerintah Kota Makassar - Komisaris: Harippudin, S.E. - Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa - Direksi: - Presiden Direktur: Ali Said, S.E. - Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H. - Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati.

Lampiran A — Fakta Pemagaran dan Penyerobotan.

Pemagaran resmi yang terdokumentasi di atas seluruh lahan 16 hektare adalah pemagaran milik PT GMTD. Seluruh perimeter dan batas fisik telah dibangun oleh PT GMTD dan terdokumentasi melalui foto, video, dan catatan pengawasan lapangan.

Penyerobotan fisik seluas ±5.000 m² yang terjadi dalam satu bulan terakhir berada di dalam area 16 hektare tersebut, tepatnya dalam batas pagar resmi PT GMTD. Karena itu, penyerobotan tersebut adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung menyerang penguasaan sah PT GMTD.

Tindakan penyerobotan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada: - Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Makassar) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Jakarta Pusat) dengan nomor LP/B/1897/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 04 Oktober 2025, No. LP/B/1020/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 07 Oktober 2025, dan Laporan Pengaduan tanggal 08 Oktober 2025 dan 30 September 2025. - Seluruh tindakan penyerobotan telah terdokumentasi lengkap, termasuk kegiatan kegiatan oleh pihak luar di dalam area PT GMTD, serta rekaman visual dan saksi lapangan.

Lampiran B — Dasar Sertifikat, Putusan Pengadilan, dan PKKPR atas Kepemilikan Sertifikat 16Ha Lahan PT GMTD adalah Sah dan Berdasarkan Hukum.

I. Sertifikat Kepemilikan yang Diterbitkan oleh BPN. - Alas Hak Awal SHM No. 25 Tahun 1970. - Kepemilikan PT GMTD berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25 Tahun 1970, yang dilengkapi surat ukur dan batas-batas lahan yang telah ditetapkan melalui kunjungan lapangan oleh BPN. Dokumen ini menjadi dasar legal awal yang sah atas penguasaan lahan dimaksud.

  1. Konversi Menjadi SHM No. 3307 Tahun 1997.
  2. SHM No. 25 Tahun 1970 tersebut kemudian dikonversi menjadi SHM No. 3307 Tahun 1997, di mana di dalam sertifikat ini secara eksplisit tercantum rujukan terhadap SHM No. 25 Tahun 1970, berikut surat ukur dan batas-batas lahan hasil penetapan BPN.

  3. Konversi Selanjutnya Menjadi SHGB No. 20454 Tahun 1997.

  4. Selanjutnya, SHM No. 3307 Tahun 1997 dikonversi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 20454 Tahun 1997, dengan rujukan yang jelas terhadap SHM No. 3307 Tahun 1997 serta batas dan surat ukur lahan hasil verifikasi BPN di lapangan.

Dengan demikian, lokasi, batas, dan luas lahan ±16 hektare yang dimiliki PT GMTD telah terverifikasi secara sah, terukur, dan terdokumentasi secara berjenjang dalam sistem pertanahan nasional.

II. Penegasan Melalui Putusan Pengadilan. - Kepemilikan PT GMTD atas tanah tersebut telah dikuatkan secara hukum melalui serangkaian putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu: - Putusan No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks tanggal 7 Februari 2002; - jo. No. 102/PDT/2002/PT.Mks tanggal 8 Juli 2002; - jo. No. 2050 K/PDT/2003 tanggal 24 Februari 2005; - jo. No. 254 PK/PDT/2006 tanggal 27 Maret 2007; - serta eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 November 2025.

Keseluruhan putusan dan tindakan eksekusi tersebut menegaskan secara yuridis bahwa PT GMTD adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 20454.

III. Penguatan Administratif oleh Pemerintah Pusat. - Status hukum dan tata ruang tanah dimaksud kini juga telah diperkuat secara administratif oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui penerbitan: - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). - Nomor: 15102510217371024 - Tanggal: 15 Oktober 2025 - Diterbitkan oleh: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) - PKKPR tersebut ditandatangani secara elektronik melalui sistem OSS atas nama Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan merupakan bukti pengakuan resmi negara atas kesesuaian pemanfaatan ruang serta legalitas kegiatan usaha PT GMTD di lokasi tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan