Mantan Menteri Pendidikan Dituduh Terima Uang Rp 809,56 Miliar dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim disebut menerima uang senilai Rp 809,56 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Uang tersebut diduga berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat (Chrome Device Management) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025.
Menurut Roy Riady, uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. JPU menjelaskan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini dapat terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yaitu terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, terdapat lima tersangka, yaitu Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.
Surat dakwaan terhadap Nadiem akan dibacakan pada Selasa 23 Desember 2025. Sebelumnya, sidang perkara Nadiem ditunda karena pembantaran (penangguhan masa penahanan). Mantan Menteri Pendidikan itu masih dalam kondisi sakit.
Alasan Penundaan Sidang
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan karena baru saja menjalani operasi. Meski tidak menyebutkan lebih lanjut jenis operasi yang dijalani Nadiem, JPU meminta apabila pada pekan depan Nadiem masih harus menjalani masa pemulihan, maka bisa menghadiri sidang secara daring.
"Dengan demikian agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya," kata JPU seperti dilansir Kantor Berita Antara.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang mengatakan bahwa Nadiem telah dibantarkan sejak Senin 8 Desember 2025 malam di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta. Meski dibantarkan di rumah sakit, Anang memastikan bahwa Nadiem dijaga oleh petugas. "Dijaga petugas dari Kejaksaan," ujarnya yang tidak mengungkapkan penyakit yang diderita Nadiem.
Pada September 2025, mantan Menteri Pendidikan itu sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi. Mertua Nadiem, Sania Makki, sebelumnya mengatakan bahwa menantunya itu menjalani operasi fistula perianal.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, dan senilai 44,05 juta dolar AS (setara Rp 621,39 miliar) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM).
JPU menilai, program tersebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan. Menurut JPU, ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.
Selain itu, para terdakwa, bersama dengan Nadiem dan Jurist, turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu tanpa melalui evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tidak didukung dengan referensi harga.
"Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun," kata jaksa Roy Riady.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar