
Sidang Putusan Banding Nikita Mirzani atas Kasus Pemerasan
Sidang putusan banding terhadap kasus dugaan pemerasan yang menimpa Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa, 9 Desember 2025. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung. Berdasarkan pantauan langsung, majelis hakim sedang membacakan amar putusan yang akan diberikan kepada Nikita Mirzani.
Sebelumnya, dalam sidang vonis yang diadakan pada 28 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Chairul Soleh dalam sidang tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa jika denda tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. "Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Jaksa menilai tindakan Nikita Mirzani memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat tuntutan, Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, disebut mendistribusikan informasi elektronik berisi ancaman kepada Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang sebesar Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita di Polda Metro Jaya. Reza menuduh Nikita melakukan ancaman melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar menghentikan penyebaran unggahan negatif. Meskipun ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tetap berlanjut ke ranah hukum.
Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita Mirzani dengan beberapa pasal hukum, antara lain: * Pasal 27B Ayat (2) UU ITE * Pasal 369 KUHP tentang pemerasan * Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Putusan banding ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat menantikan bagaimana putusan pengadilan tinggi akan mengubah atau mempertahankan vonis sebelumnya. Sidang berlangsung secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini secara langsung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar