Pembangunan Gedung Inspektorat Tunda, Wali Kota Pekalongan Beri Deadline 31 Januari 2026

Progres Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Pekalongan Tidak Sesuai Target

Pembangunan gedung Inspektorat Kota Pekalongan mengalami keterlambatan yang cukup signifikan. Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyatakan bahwa kualitas konstruksi harus menjadi prioritas utama meskipun proyek tersebut tidak dapat selesai sesuai rencana awal.

Pada Jumat (12/12/2025), Wali Kota melakukan peninjauan terhadap progres pembangunan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi (monev). Namun, setelah melihat kondisi lapangan, ia memastikan bahwa pembangunan gedung tersebut tidak akan rampung pada akhir tahun ini.

Wali Kota memberikan tenggang waktu hingga 31 Januari 2026 untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. Ia menegaskan bahwa kualitas konstruksi harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar tenggat waktu.

"Yang paling penting kualitasnya oke, bangunannya juga oke, memenuhi standar," ujarnya.

Penyebab Keterlambatan Proyek

Menurut Afzan, keterlambatan proyek disebabkan oleh beberapa hambatan teknis. Salah satunya adalah intensitas hujan yang tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini mengganggu proses pengecoran dan pekerjaan struktural lainnya.

"Kemarin baru dilembur, baru dicor. Ketika kendala hujan, ya itu bagian dari hambatan teknis di lapangan," katanya.

Ia juga mengingatkan agar pelaksana proyek tidak tergesa-gesa menyelesaikan tahap finishing. Tahap ini sangat menentukan kualitas hasil akhir bangunan. "Saya tidak ingin finishing dikerjakan tergesa-gesa, nanti justru bermasalah. Yang penting bangunan dikerjakan sesuai spesifikasi, dan pelaksana tetap komitmen menyelesaikan walaupun ada keterlambatan," tegasnya.

Kontrak dan Target Penyelesaian

Berdasarkan kontrak, pembangunan gedung Inspektorat seharusnya selesai pada 26 Desember 2025 dengan nilai kontrak Rp 5,4 miliar dan masa pengerjaan 150 hari. Namun, melihat kondisi progres di lapangan, target tersebut dinilai tidak realistis.

Oleh karena itu, pihaknya menetapkan batas waktu penyelesaian baru hingga akhir Januari 2026. Dengan perpanjangan tenggat waktu ini, Wali Kota berharap seluruh pihak dapat bekerja lebih optimal dan tetap menjaga mutu konstruksi demi menghadirkan gedung yang layak, aman, dan sesuai kebutuhan.

Peran Pelaksana Proyek

Afzan menekankan bahwa pelaksana proyek harus tetap berkomitmen menyelesaikan pekerjaan meskipun ada keterlambatan. Ia menilai bahwa kualitas konstruksi tidak boleh dikorbankan hanya untuk memenuhi tenggat waktu.

Selain itu, ia juga meminta pelaksana untuk memperhatikan aspek teknis dan keselamatan kerja. "Bangunan harus dikerjakan sesuai spesifikasi, baik itu dari segi material maupun metode pengerjaan," tambahnya.

Kesimpulan

Dengan adanya perpanjangan tenggat waktu, Wali Kota Pekalongan berharap semua pihak dapat bekerja secara optimal. Kualitas konstruksi menjadi prioritas utama, sehingga gedung Inspektorat yang dibangun dapat berfungsi dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan