
Dana Siap Pakai untuk Pemulihan Bencana di Sumatra
Dalam sebuah forum Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra yang diselenggarakan oleh DPR-RI di Banda Aceh, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran Dana Siap Pakai (DSP) telah tersedia dan siap digunakan untuk mendukung operasi tanggap darurat serta pemulihan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Anggaran ini mencakup dana yang sudah masuk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar 1,4 triliun rupiah, serta dana tambahan dari kas negara yang bisa dimanfaatkan sebesar 1,5 triliun rupiah.
Anggaran ini dapat digunakan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang terlibat dalam operasi pemulihan pasca bencana di Sumatra. Pendanaan dapat disalurkan melalui BNPB atau langsung ke DIPA K/L yang direkomendasikan oleh BNPB. Sampai saat ini, BNPB telah menerima ajuan dari TNI sebesar 84,16 milyar rupiah, dan sebagian dari anggaran tersebut telah disalurkan untuk operasional TA TNI di lapangan sebesar 26,7 milyar rupiah.
Mekanisme Penyaluran Dana Siap Pakai
Penggunaan Dana Siap Pakai didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.
Menurut aturan ini, Dana Siap Pakai dapat digunakan untuk operasi kedaruratan di daerah yang menetapkan status siaga/tanggap hingga transisi darurat. Hal ini bisa dilakukan baik oleh BNPB maupun oleh Kementerian/Lembaga lain melalui BNPB.
Proses penggunaan Dana Siap Pakai tetap mengedepankan aspek akuntabilitas agar setiap rupiah uang negara yang digunakan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun dari sisi manfaat di lapangan. Dana ini bisa digunakan untuk operasional personel yang melakukan operasi kedaruratan di lapangan, pembelian dan distribusi logistik bagi warga terdampak, serta pengadaan barang yang akan dihibahkan ke daerah seperti jembatan bailey, selimut, matras, dan lain-lain.
Proses Pengajuan dan Audit
Untuk penggunaan anggaran yang berkaitan dengan operasional personal di lapangan, pencairan anggaran dilakukan selama fase operasi berlangsung. Namun, untuk penggunaan anggaran yang bersifat pengadaan barang, pembayaran hanya dilakukan setelah BNPB menerima hasil audit kelaikan harga dan pembayaran yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.
Proses ini sudah berjalan sebelumnya dalam beberapa kejadian bencana, seperti penggantian jembatan bailey yang digunakan saat tanggap darurat bencana di beberapa tempat. Total pengembalian biaya pengadaan dan pemasangan jembatan bailey mencapai 2 jembatan di tahun 2024, dan 5 jembatan di tahun 2025 (selain dari yang dipasang di Aceh, Sumut, dan Sumbar).
Hingga Rabu (31/12), BNPB telah menyalurkan anggaran DSP untuk operasi tanggap dan transisi darurat Sumatra. Anggaran tersebut terdiri dari:
- Dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar 28,8 milyar (TNI 25,2 milyar dan Kementerian Kesehatan 4,1 milyar)
- Pemenuhan kebutuhan logistik dasar warga terdampak sebesar 202,3 milyar
- Operasi Udara sebesar 148,3 milyar
- Pendataan kerusakan serta uang muka Pembangunan hunian sementara serta Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar masing-masing 8 milyar dan 5,9 milyar
Komitmen Pemerintah dalam Pemulihan Bencana
Pemerintah melalui BNPB terus berkomitmen untuk melaksanakan percepatan pemulihan kawasan terdampak bencana dengan dukungan keuangan yang cukup. Meskipun demikian, mekanisme dan prosedur harus diperhatikan agar pemanfaatan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara prudent dan akuntabel.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar