Pembangunan Jembatan Bailey dan Operasional TNI di Wilayah Bencana Didanai Negara

Pembangunan Jembatan Bailey dan Operasional TNI di Wilayah Bencana Didanai Negara

Dana Siap Pakai untuk Operasi Pemulihan Bencana di Sumatra

Dalam forum Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR-RI yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa (30/12), Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tersedia dan siap dicairkan. Anggaran ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan pasca bencana.

Adapun anggaran yang sudah masuk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar 1,4 triliun rupiah, sementara sisanya yang bisa dimanfaatkan dari kas negara mencapai 1,5 triliun rupiah. Anggaran ini dapat digunakan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang terlibat dalam operasi pemulihan pasca bencana di Sumatra, baik melalui BNPB maupun langsung ke DIPA anggaran K/L yang direkomendasikan oleh BNPB.

Hingga saat ini, BNPB telah menerima ajuan dan usulan dari TNI khususnya sebesar 84,16 miliar rupiah, dan dari usulan tersebut telah disalurkan untuk operasional TA TNI di lapangan sebesar 26,7 miliar rupiah. Proses penyaluran anggaran ini dilakukan dengan pertimbangan pertanggungjawaban dan pengelolaan anggaran yang sesuai dengan aturan.

Mekanisme Penyaluran Dana Siap Pakai

Penggunaan Dana Siap Pakai mengacu pada beberapa peraturan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, PMK No. 173/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Menurut aturan tersebut, anggaran Dana Siap Pakai bisa dimanfaatkan untuk operasi kedaruratan yang di daerah yang menetapkan status siaga/tanggap hingga transisi darurat, baik oleh BNPB maupun oleh Kementerian/Lembaga lain melalui BNPB.

Mekanisme penggunaan Dana Siap Pakai ini tentu saja tetap harus mengedepankan aspek akuntabilitas agar setiap rupiah uang negara yang dipakai bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun dari aspek manfaat di lapangan.

Penggunaan Dana Siap Pakai

Adapun penggunaan Dana Siap Pakai bisa dimanfaatkan untuk beberapa hal, seperti:

  • Operasional personal yang melaksanakan operasi kedaruratan di lapangan.
  • Pembelian dan distribusi logistik warga terdampak.
  • Pengadaan barang yang akan dihibahkan ke daerah seperti jembatan bailey, selimut, matras, dan lain-lain.

Semua penggunaan anggaran ini nanti akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk penggunaan yang berkaitan dengan operasional personal di lapangan, pencairan anggaran dilakukan selama fase operasi dilaksanakan. Sementara itu, untuk penggunaan anggaran yang sifatnya pengadaan barang, pembayaran akan dilakukan setelah BNPB menerima hasil audit kelaikan harga dan pembayaran yang dilakukan oleh BPKP setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dilakukan.

Proses yang sama sebenarnya sudah berjalan di beberapa kejadian bencana sebelumnya, seperti penggantian jembatan bailey yang digunakan saat tanggap darurat bencana di beberapa tempat dengan total pengembalian biaya pengadaan dan pemasangan 2 jembatan bailey di tahun 2024, dan 5 jembatan bailey di tahun 2025 (selain dari yang dipasang di Aceh, Sumut, dan Sumbar).

Realisasi Penyaluran Dana Siap Pakai

Hingga Rabu (31/12), BNPB telah menyalurkan anggaran DSP untuk operasi tanggap dan transisi darurat Sumatra yang terdiri dari:

  1. Dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar 28,8 miliar (TNI 25,2 miliar dan Kementerian Kesehatan 4,1 miliar).
  2. Pemenuhan kebutuhan logistik dasar warga terdampak sebesar 202,3 miliar.
  3. Operasi Udara 148,3 miliar.
  4. Pendataan kerusakan serta uang muka Pembangunan hunian sementara serta Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar masing-masing 8 miliar dan 5,9 miliar.

Pemerintah melalui BNPB sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan tentu saja terus berkomitmen untuk melaksanakan percepatan pemulihan kawasan terdampak bencana dengan dukungan keuangan yang cukup. Akan tetapi, ada mekanisme dan prosedur yang harus diperhatikan agar pemanfaatan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara prudent dan akuntabel.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan