
Pembaruan Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024. Penerapan dua regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana peninggalan kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum nasional. Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru membuka era baru sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, serta berlandaskan nilai Pancasila dan budaya bangsa.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan pers.
Hukum Lebih Modern
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP lama dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru. Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukanlah keputusan instan, melainkan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dirintis sejak era Reformasi 1998.
“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif,” ungkap Yusril.
KUHP Untungkan Korban
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tujuan pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi sekadar menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, serta pelaku itu sendiri. Pendekatan tersebut diwujudkan melalui perluasan sanksi alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga mediasi. Termasuk di dalamnya penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” tegas Yusril.
Ia menilai KUHP baru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat luas, sekaligus memastikan pemidanaan diterapkan secara proporsional.
Di sisi lain, KUHAP baru menghadirkan penguatan signifikan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan agar berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Perkuatan Proses Hukum
“Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital,” jelasnya.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai regulasi turunan lainnya.
Prinsip Non-Retroaktif
Yusril menegaskan prinsip non-retroaktif tetap berlaku, di mana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan aturan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut akan tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar