
Pembatasan Akses ke Pura di Kawasan Jimbaran Hijau Ternyata Menimpa Menteri
Pembatasan akses menuju pura-pura di kawasan Jimbaran Hijau (JH), Jalan Goa Peteng, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, ternyata tidak hanya dialami oleh warga dan pengempon pura. Bahkan seorang menteri disebut sempat dihalang-halangi saat hendak bersembahyang di Pura Batu Mejan.
Fakta ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan pengempon pura terkait pembatasan akses sembahyang serta pelarangan renovasi Pura Belong Batu Nunggul.
Ketua Pengempon Pura Batu Mejan, Jimbaran, I Made Suweca, mengungkapkan bahwa pembatasan akses sudah lama terjadi di kawasan Jimbaran Hijau. Menurutnya, seorang menteri pernah datang untuk bersembahyang namun dihalangi oleh petugas yang berjaga.
Ibu Menteri menyamar tanpa protokol karena ingin memastikan apakah benar laporan kami. Orang-orang di luar pengempon memang tidak dikasih masuk, dan ternyata itu benar, ungkap Suweca.
Suweca menjelaskan bahwa Desa Adat Jimbaran memiliki tujuh pura yang berada di kawasan perbukitan dan masuk area Jimbaran Hijau. Namun, hanya tiga pura yang diberikan akses, sementara pura-pura lainnya seperti Pura Belong Batu Nunggul, Pura Batu Mejan, dan Pura Goa Peteng mengalami pembatasan.
Aduan terkait persoalan ini sebelumnya telah disampaikan warga kepada DPRD Bali, termasuk soal pelarangan renovasi Pura Belong Batu Nunggul yang rencananya menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali. Padahal, pura tersebut telah berdiri jauh sebelum kawasan Jimbaran Hijau dibangun.
Sidak Pansus TRAP akhirnya membuka kembali akses persembahyangan warga dan diikuti dengan penghentian sementara aktivitas Jimbaran Hijau. Momen ini disambut haru oleh para pengempon pura. Pemangku Pura Belong Batu Nunggul, Mangku Bulan, tampak menangis sambil mengusap matanya, sementara Suweca terlihat menahan air mata saat diwawancarai.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan legalitas pembangunan di kawasan tersebut. Pansus akan meminta PT Jimbaran Hijau menunjukkan seluruh dokumen perizinan dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendatang.
Kalau besok dia bawa izin-izin, kita akan evaluasi semua. Siapa yang melanggar undang-undang atau Perda, tentu ada sanksinya, tegas Supartha.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi, menegaskan penghentian aktivitas Jimbaran Hijau bersifat sementara dan merupakan hasil kesepakatan bersama Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pansus. Ini bukan penutupan selamanya. Ini penghentian sementara sampai semua persoalan clear. Akses untuk Desa Adat harus dibuka karena itu sesuai undang-undang, ujarnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menambahkan bahwa pihaknya akan memperdalam seluruh izin pembangunan PT Jimbaran Hijau. Selama proses itu, akses ke pura-pura, termasuk renovasi, harus dibuka bagi masyarakat.
Sementara itu, Legal Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menyatakan pihaknya akan mengikuti arahan Pansus TRAP, termasuk penghentian sementara aktivitas dan penyiapan seluruh dokumen perizinan.
Konflik antara warga dan pengelola Jimbaran Hijau sendiri disebut telah berlangsung sejak 1995, saat kawasan tersebut masih bernama PT CTS. Suweca menegaskan, lahan Pura Batu Nunggul merupakan milik negara yang dulunya tanah garapan desa.
Kalau ada dewan datang, mereka manis. Setelah itu ditutup lagi. Bahkan menteri saja bisa dihalangi, apalagi warga, pungkas Suweca.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar