Pembatasan Angkutan Batubara di Jalan Umum, Alfrenzi: Tidak Ada Lagi Toleransi

Pembatasan Angkutan Batubara di Jalan Umum, Alfrenzi: Tidak Ada Lagi Toleransi

Dukungan Kuat terhadap Larangan Angkutan Batubara di Jalan Umum

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Alfrenzi Panggarbesi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus ditegakkan secara tegas dan diawasi oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI/Polri, serta masyarakat.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mengurangi kemacetan lalu lintas, serta mencegah kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Alfrenzi menilai bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga marwah dan wibawa Pemprov Sumsel, sehingga tidak ada lagi celah bagi pihak mana pun untuk melakukan negosiasi yang meminta perpanjangan toleransi.

Pentingnya Pengawasan Bersama

Alfrenzi meminta semua pihak untuk mentaati dan mengawasi kebijakan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Ia menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi tegas. Ia juga mengajak aparat di lapangan dan masyarakat untuk bekerja sama dalam melakukan pengawasan yang ketat.

Selain itu, Alfrenzi meminta para kepala daerah Bupati dan Walikota di Sumsel untuk ikut mendukung dan mengawasi pelaksanaan kebijakan Gubernur Sumsel. Ia juga berharap agar pihak swasta, baik pemilik tambang maupun pengusaha angkutan batubara, memahami kebijakan ini, karena batas toleransi angkutan batubara melintas jalan umum sudah lebih dari cukup.

Masalah yang Diangkat

Menurut Alfrenzi, masalah angkutan batubara sangat meresahkan masyarakat di berbagai kabupaten dan kota di Sumsel. Banyaknya angkutan truk batubara yang beroperasi menjadi penyebab utama kemacetan lalulintas dan sering memicu kecelakaan lalu lintas. Pertambangan juga mencemari lingkungan dan menjadi penyebab kerusakan jalan negara, provinsi, dan kabupaten/kota yang dibiayai anggaran negara.

Penjelasan Gubernur Sumsel

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel secara resmi telah memutuskan larangan total terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di Provinsi Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026. Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel Herman Deru setelah memimpin rapat koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).

Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.

Alasan Pelarangan

Ia menjelaskan bahwa selama ini aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Ia menilai kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Herman Deru juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat 60 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sejenisnya di Sumsel, dengan 22 diantaranya masih menggunakan ruas jalan umum. Namun, kriterianya berbeda-beda, ada yang long segmen atau crossing. Dari 22 lebih itu, 50 persen membuat macet Lahat Tanjung Jambu, yang ISPUnya tinggi, membuat pencemaran udara, dan membuat krodit macet.

Proses Pembangunan Jalan Khusus

Disisi lain, sudah ada investor jalan yang sedang membangun jalan khusus, yang diperkirakan selesai pada tanggal 20 Januari ini. Jadi mereka terkoneksi jalan khusus milik SSR di 107 (clear Lahat- Pagar Alam) menantikan 20 Januari, mereka tetap bekerja tambangnya tapi stockpile (tidak diangkut ) tidak menganggu lalu lintas.

Di wilayah Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Musi Banyuasin (Muba) dengan kriteria berbeda juga, dengan hanya crossing atau beberapa KM kendaraan truk batubara melalui jalan umum, dan saat ini masih proses pembangunan jalan khusus.

Tim Verifikasi dan Penindakan Hukum

Herman Deru menjelaskan bahwa tim verifikasi akan dibentuk untuk memverifikasi progres pembangunan jalan khusus hingga 1 Februari. Jika ada kendala, pemerintah akan membantu menyelesaikan. Ia menegaskan bahwa jika nanti memang ternyata progres sesuai penilaian atau tidak sesuai penilaian dari tim verifikasi, nanti akan diputuskan kembali.

Ia menambahkan bahwa jika ada angkutan batubara yang melanggar dengan masih melalui jalan umum, hal itu akan ditindak aparat penegak hukum. Ia yakin bahwa kasat lantas badan besak akan bertindak, dan sanksi sudah jelas.

Dukungan dari Kepala Daerah

Disisi lain, sejumlah kepala daerah yang hadir pun mengaku mendukung kebijakan yang diambil Gubernur Sumsel. Di tempat yang sama, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Maruf Zainudin mengaku siap mendukung keputusan yang telah diambil.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan