Pembatasan Ganjil Genap Jakarta Dihentikan Hari Ini, Berlaku Lagi Besok

JAKARTA, nurulamin.pro
Kebijakan ganjil genap di Jakarta resmi dihentikan hari ini, Kamis (1/1/2026), yang bertepatan dengan libur Tahun Baru 2026. Keputusan tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.

Peniadaan kebijakan ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Oleh karena itu, seluruh kendaraan bermotor dapat melewati ruas jalan yang biasanya diberlakukan aturan ganjil genap tanpa adanya pembatasan nomor polisi sepanjang hari ini.

Namun, kebijakan ganjil genap akan kembali diterapkan secara normal mulai Jumat (2/1/2026). Aturan ini dibagi menjadi dua sesi waktu, yaitu:

  • Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore–malam: pukul 16.00–21.00 WIB

Pengendara diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I. Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi barat (Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Dengan peniadaan kebijakan ganjil genap pada hari ini, warga Jakarta memiliki kesempatan untuk lebih mudah berpergian selama libur Tahun Baru. Namun, pengemudi tetap harus waspada dan mengikuti aturan lalu lintas agar tidak terkena sanksi hukum.

Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyarankan kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berkendara, terutama di jalanan yang mungkin lebih ramai karena libur. Pengguna jalan diminta untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah atau parkir sembarangan, agar kondisi lalu lintas tetap lancar dan aman.

Dalam rangka memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur, petugas kepolisian juga akan meningkatkan patroli di beberapa titik strategis. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kemacetan dan memastikan kepatuhan pengemudi terhadap peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih memilih transportasi umum atau bersepeda sebagai alternatif untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan