Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Hukum Pidana dengan Kerja Sosial sebagai Alternatif

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru: Perubahan Hukum Pidana dengan Kerja Sosial sebagai Alternatif

Pembaruan Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Jumat, 2 Januari 2026, menjadi momen penting dalam sejarah hukum Indonesia. Tidak hanya menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial, perubahan ini juga membawa pergeseran mendasar dalam pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Salah satu inovasi utama adalah penerapan pidana kerja sosial yang akan diterapkan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

KUHP Nasional diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024. Kedua regulasi ini menjadi fondasi baru sistem peradilan pidana nasional yang menekankan pemulihan korban dan pelaku. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa momentum ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan sistem hukum pidana warisan kolonial.

"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1).

Perubahan Signifikan dalam KUHAP

KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk era Orde Baru. Meski lahir setelah kemerdekaan, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, perlu disesuaikan dengan semangat KUHP Nasional yang baru.

Reformasi hukum pidana ini merupakan hasil proses panjang sejak Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1918 dianggap tidak lagi relevan karena cenderung represif, berorientasi pada pidana penjara, serta minim ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Pendekatan Pemidanaan yang Berubah

Dalam KUHP Nasional, pendekatan pemidanaan bergeser dari retributif ke restoratif. Pemidanaan tidak lagi hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. "Perubahan ini tercermin dari penguatan pidana alternatif, termasuk kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, serta penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika untuk menekan kelebihan kapasitas rutan dan lapas," jelas Yusril.

Persiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial

Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto memastikan kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menerapkan pidana kerja sosial begitu KUHP dan KUHAP baru berlaku. "Tahun depan (pidana kerja sosial mulai berlaku). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari (2026)," ujar Agus kepada wartawan di Kemenimipas, belum lama ini.

Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para kepala lembaga pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan untuk menyiapkan pelaksanaan sanksi tersebut. Bentuk dan lokasi kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kebijakan pemerintah daerah setempat.

"Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," kata dia.

Selain dengan pemerintah daerah, mereka juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan kesiapan implementasi pidana kerja sosial di lapangan.

"Sudah, sudah (koordinasi ke MA). Tadi kan sudah disampaikan," jelas dia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan