
Penangkapan Pelaku Pencurian di Sekolah Dasar
Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Taman Kanak-Kanak (TK) Al-Wasilah Al-Musaddadiyah, Jalan Ciledug, Kelurahan Regol, Garut Kota. Seorang pelaku berinisial A (24), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, menjelaskan aksi pembobolan itu terjadi pada Rabu malam, 10 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku masuk ke area sekolah dengan memanjat benteng belakang kemudian mencongkel pintu ruang kelas menggunakan sebuah pahat yang telah dipersiapkan.
Setelah berhasil masuk, ungkapnya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah. Di antaranya satu unit TV LED Mito 43 inci, perangkat infokus Epson EB-E500, sebuah tabung gas 3 kg, sejumlah snack ulang tahun untuk siswa, serta uang tunai Rp 5.800.000. Total kerugian yang dialami pihak sekolah ditaksir mencapai Rp15.900.000.
Kesaksian dan Proses Penyelidikan
Kepala Sekolah TK Al-Wasilah, Yeni Diani, yang menjadi korban sekaligus pelapor, segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Garut Kota. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Dalam penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Beragam kesaksian tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pencurian dengan pemberatan, mengarah langsung kepada pelaku.
Bukti-bukti yang dikumpulkan semakin memperjelas kronologi masuknya pelaku ke area sekolah. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit televisi 43 inci, satu tabung gas 3 kg, resi pengiriman infocus, sebuah pahat yang digunakan untuk merusak pintu kelas, serta jaket hoody yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya, katanya.
Tindakan Hukum dan Langkah Lanjutan
Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Garut Kota. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan pemindahtanganan barang bukti lain ke wilayah Serang Kota.
Zainuri menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku, ia berharap masyarakat merasa lebih aman dan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Bukti-Bukti yang Ditemukan
- Barang bukti yang ditemukan meliputi:
- Satu unit televisi LED 43 inci
- Satu tabung gas 3 kg
- Resi pengiriman infokus
- Sebuah pahat yang digunakan untuk merusak pintu kelas
- Jaket hoody yang dipakai oleh pelaku selama aksinya
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar