
Wacana Pemerightan Bangunan Eks Sekolah Kuomintang di Belitung Menuai Kontroversi
Sebuah wacana yang sedang ramai dibicarakan di Kabupaten Belitung adalah rencana pemerintah setempat untuk merobohkan struktur bangunan eks Sekolah Kuomintang. Bangunan ini diduga merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan berada tepat di depan Food Court Mampau, sebuah pusat kuliner yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan, Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan dari Tenaga Ahli Cagar Budaya
Galih Prawira, Tenaga Ahli Cagar Budaya Kabupaten Belitung, menyoroti pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan apapun. Menurutnya, langkah tersebut sangat diperlukan karena bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi.
"Yang paling kami tekankan di sini, pentingnya sebuah kajian yang mendalam sebelum dikeluarkan satu keputusan. Apalagi ini unsur cagar budaya yang dilindungi undang-undang, dan bila dilanggar ada sanksi," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi Food Court Mampau sebelumnya pernah menjadi lahan konflik. Lahan tersebut akhirnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Belitung setelah melalui proses hukum. Oleh karena itu, keputusan untuk merobohkan bangunan tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum dan historis.
Alasan Rencana Perobohan
Menurut Galih, alasan utama dari rencana perobohan adalah keluhan dari pedagang di area Food Court Mampau. Mereka merasa bahwa keberadaan bangunan tersebut mengganggu pengunjung dan menyebabkan penurunan jumlah kunjungan.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak boleh hanya mengandalkan pendapat pedagang semata. "Nah apakah itu benar karena ada objek cagar budaya atau karena unsur lain. Ini perlu kajian mendalam tadi. Jangan sampai nanti dirobohkan, tau-tau tetap sepi juga, nah siapa yang mau bertanggung jawab,” ujarnya.
Status ODCB dan Proses Hukum
Fitrorozi, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung, mengatakan bahwa rencana perobohan masih sebatas wacana. Namun, pertemuan antara pemerintah, tokoh masyarakat, pedagang, dan tim ahli cagar budaya sudah dilakukan beberapa kali.
Awal mula wacana ini muncul dari kegelisahan para pedagang yang merasa kunjungan ke Food Court Mampau turun drastis. Mereka menduga bahwa keberadaan bangunan eks Sekolah Kuomintang menjadi penghalang.
Solusi yang Ditawarkan
Beberapa solusi telah diajukan dalam pembahasan ini. Pertama, melakukan pembenahan terhadap bangunan dan diubah menjadi gapura. Kedua, meninggalkannya seperti sekarang. Ketiga, merobohkannya. Namun, semua ide ini masih dalam pengkajian.
Perspektif dari Tim Ahli Cagar Budaya
Wahyu Kurniawan, anggota Tim Ahli Cagar Budaya, menilai bahwa sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang merupakan bukti sejarah yang penting. Bangunan ini telah berdiri sejak tahun 1950-an dan memiliki gaya arsitektur art deco yang khas.
Selain itu, bangunan ini juga memiliki nilai sejarah yang signifikan. Sebelumnya, bangunan ini digunakan sebagai SMP Negeri 2 Tanjungpandan, SMAN 1 Tanjungpandan, kantor Pengadilan Negeri Belitung, dan kantor Camat Tanjungpandan.
Nilai Budaya Tionghoa dan Toleransi Masyarakat
Bangunan ini juga menjadi sumber penting dalam penggalian nilai-nilai kebudayaan Tionghoa. Selain itu, keberadaannya menjadi bukti nyata toleransi masyarakat Belitung terhadap perbedaan suku dan agama.
Menurut Wahyu, status ODCB ini terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Proses Pengkajian dan Langkah Ke depan
Setelah laporan penemuan ODCB diterima, instansi berwenang diwajibkan melakukan pengkajian sesuai PP Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (1). Proses ini meliputi identifikasi ODCB, wawancara, dan penyusunan laporan hasil pengkajian.
"Laporan penemuan ODCB bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Untuk eks Sekolah Kuomintang sendiri, laporan sudah disampaikan ke Bidang Pembinaan Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Belitung pada tahun 2022, sebelum pembangunan Mampau Foodcourt," ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar