Pembunuh Karyawan Konter HP Ternyata Guru Ngaji

Pembunuh Karyawan Konter HP Ternyata Guru Ngaji

Peristiwa Pembunuhan di Desa Jangungeun, Kabupaten Tangerang

Seorang pria bernama Abdul Aziz (19) ditemukan tewas di semak-semak Desa Jangungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025). Pelaku dari kejadian ini adalah Muhammad Abdul Mugni (32), seorang guru ngaji.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, Abdul Aziz nekat membunuh korban karena tidak terima utang sebesar Rp 1.400.000 yang ditagih oleh korban. Utang tersebut kerap digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.

"Korban yang bekerja di konter HP ini menagih utang pelaku. Di hari Jumat (26/12) pelaku sempat datang beberapa kali ke konter HP tempat korban bekerja untuk mengisi saldo yang digunakan untuk bermain judi online sebanyak tiga kali dengan nominal Rp 400 ribu, Rp 600 ribu dan Rp 400 ribu," ujar Indra kepada wartawan, Jumat (2/12/2026).

Setelah menagih utang tersebut, korban sempat mengancam pelaku untuk melaporkannya ke kepolisian. Merasa terancam, pelaku akhirnya berencana membunuh korban.

"Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar utangnya tersebut. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban," katanya.

Setelah rencana pembunuhan dibuat, pelaku meminta diantar korban menggunakan sepeda motor dengan dalih pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang tersebut. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang dibonceng meminta korban menghentikan motornya. Pelaku beralasan ingin buang air kecil.

Akan tetapi saat korban lengah, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau beberapa kali hingga tewas. Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai dan dua unit handphone.

"Pelaku membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi," kata Indra.

Indra menjelaskan uang sebesar Rp 3.000.000 yang didapat dari korban, digunakan pelaku untuk membayar kontrakan di Serang serta untuk bermain judi online. "Tidak hanya digunakan untuk menyewa kontrakan, uang korban juga digunakan pelaku untuk bermain judi online," ujarnya.

Pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya. "Korban berpaminat kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang," ujar Indra.

"Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Pelaku merupakan seorang guru ngaji
  • Korban bekerja di konter HP
  • Pelaku menggunakan uang korban untuk bermain judi online
  • Pelaku membawa kabur motor korban, uang tunai dan dua unit handphone
  • Uang korban digunakan untuk menyewa kontrakan dan bermain judi online
  • Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah diminta oleh ibu korban
  • Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan