Pemecatan Kajari Tangerang, Bekasi, dan HSU, Kejagung: Evaluasi Kinerja dan Percepatan Penegakan Huk

Pemecatan Kajari Tangerang, Bekasi, dan HSU, Kejagung: Evaluasi Kinerja dan Percepatan Penegakan Hukum

Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Kejaksaan

Rotasi dan mutasi di lingkungan kejaksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi. Tujuan utamanya adalah untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan serta mempercepat proses penegakan hukum. Pergeseran jabatan ini juga menjadi bentuk evaluasi terhadap kinerja pejabat lama selama masa jabatannya.

Jaksa Agung ST Burhanudin telah mencopot tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Hulu Sungai Utara (HSU). Penetapan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan mutasi terhadap 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa, sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Hendro Dewanto.

Adapun tiga Kajari yang dicopot adalah:

  • Afrilianna Purba, Kajari Kabupaten Tangerang, posisinya digantikan oleh Fajar Gurindro
  • Eddy Sumarman, Kajari Kabupaten Bekasi, posisinya kini diisi oleh Semeru
  • Albertinus P Napitupulu, Kajari Hulu Sungai Utara kini diganti oleh Budi Triono

Tujuan Rotasi dan Mutasi

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, rotasi dan mutasi dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan.

"Bagian dari evaluasi kinerja, apakah bekerja maksimal atau tidaknya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, pergeseran jabatan juga bertujuan untuk menilai kinerja para pejabat lama secara berkala. Hal ini dilakukan agar dapat memastikan bahwa setiap posisi dalam korps adhyaksa diisi oleh orang-orang yang mampu dan kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Kasus Hukum yang Menyebabkan Pemutusan Jabatan

Tiga Kajari yang dicopot dari jabatannya menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan mereka dalam beberapa kasus hukum, termasuk terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Pertama, Afrilianna Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang kini dimutasi sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Ia digantikan oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Beberapa waktu lalu, anak buah Afrilianna yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, ditetapkan tersangka oleh Kejagung akibat kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Korea Selatan.

Selanjutnya, Budi Triono kini menjabat sebagai Kajari Hulu Sungai Utara. Ia sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau. Ia menggantikan Albertinus Napitupulu yang sebelumnya terjaring operasi senyap KPK akibat terjerat kasus korupsi berupa pemerasan terhadap beberapa pejabat daerah di wilayah Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Eddy Sumarman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Bekasi kini digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Meski demikian, dalam surat rotasi dan mutasi tersebut, tidak tertera posisi yang akan diisi oleh Eddy pasca dicopot dari jabatan Kajari Kabupaten Bekasi.

Rumah Eddy Sumarman sempat disegel penyidik KPK buntut OTT yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara. Namun, hingga kini belum diketahui pasti keterkaitan Eddy dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan