
Bintang sinetron Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada 29 Desember lalu. Laporan ini berawal dari dugaan tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Anrez terhadap seorang wanita bernama Friceilda Prillea, atau lebih dikenal dengan nama Icel. Saat ini, Icel sedang dalam kondisi hamil 8 bulan.
Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, dari Komite Nasional Advokat Indonesia, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan gagal. Polisi resmi menerima laporan tersebut pada Senin malam, 29 Desember 2025, dengan nomor registrasi LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami mendampingi klien kami, saudari Icel, untuk memperjuangkan haknya. Melalui jalur pidana dulu, dan kemarin diterima dengan baik oleh teman-teman di Polda Metro Jaya, di SPKT, dan sudah menjadi laporan polisi,” ujar Santo dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Terkait pasal yang disangkakan, Santo menyebut bahwa kliennya menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu Pasal untuk ancaman hukuman maksimal, yakni 12 tahun penjara,” tegas Santo.
Untuk memperkuat laporan tersebut, tim kuasa hukum telah menyerahkan alat bukti fisik kepada penyidik. “Untuk alat buktinya jelas. Kami menyodorkan bukti chat, menyampaikan surat pernyataannya juga, kami juga menyampaikan hasil USG juga. Dan kemarin juga dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati segera setelah membuat laporan,” tutur Santo.
Anrez Adelio Disebut Tidak Kooperatif
Keputusan Icel membawa kasus ini ke ranah hukum dipicu oleh sikap Anrez yang dianggap tidak kooperatif. Sejak adanya pengakuan kehamilan, Anrez disebut menghilang dan memutus komunikasi dengan pihak Icel.
“Justru karena tidak ada iktikad baik, tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri. Ini akan berjenjang juga dengan upaya hukum perdatanya nanti. Ini masih berproses semua,” jelas Santo.
Meskipun telah mengajukan laporan, pihak pengacara tetap membuka pintu jika Anrez ingin menunjukkan iktikad baik secara hukum. “Kami berharap ada iktikad baik dari AA ini sendiri supaya segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut. Agar klien kami mendapatkan kepastian hukum bagi dirinya dan juga anak yang ada dalam kandungannya,” tutup Santo.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar