
Pemerintah Kabupaten Indramayu Lakukan Sidak untuk Pastikan Kedisiplinan ASN
Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menegaskan komitmen dalam menjaga disiplin dan etika kerja aparatur sipil negara (ASN) setelah libur panjang Tahun Baru 2026. Hal ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Jumat, 2 Januari 2026. Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya memastikan seluruh ASN kembali bekerja sesuai aturan.
Lokasi dan Pelaksanaan Sidak
Sidak dimulai dari lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), kemudian berlanjut ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan ditutup di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu. Tim BKPSDM dipimpin langsung oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Indramayu, Citra Sukma Pertiwi, didampingi Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Ono Harsono.
Selama sidak, tim menemukan satu ASN di Bapenda yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas. Menurut Ono Harsono, pelanggaran tersebut dinyatakan sebagai bolos karena tidak ada surat cuti, surat sakit, atau keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyampaikan bahwa temuan ini menjadi catatan serius bagi BKPSDM sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan kepegawaian.
Catatan Terkait Ketidakhadiran ASN
Selain satu ASN yang bolos, terdapat beberapa ASN lainnya yang tidak hadir di kantor. Di lingkungan Setda Indramayu tercatat dua ASN tidak masuk kerja, sementara satu ASN lainnya tidak hadir di Bapenda. Namun, ketidakhadiran ketiga ASN tersebut disertai dengan pengajuan izin cuti resmi.
Ono menjelaskan bahwa sistem absensi ASN saat ini sudah terintegrasi secara daring, sehingga kehadiran pegawai dapat dipantau dengan mudah. Meski demikian, sidak tetap dilakukan untuk meminimalisir potensi manipulasi absensi, seperti ASN yang melakukan absen tetapi tidak berada di kantor.
Langkah Lanjutan dan Harapan
Setelah melakukan sidak di Diskominfo, BKPSDM Kabupaten Indramayu berencana melanjutkan kegiatan serupa ke kantor pemerintahan lainnya, termasuk kantor kecamatan dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN terjaga secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Ono berharap tidak ada lagi ASN yang bolos kerja, terutama di awal tahun yang menjadi momentum memperbaiki kinerja. Ia menegaskan bahwa BKPSDM telah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan disiplin. Sanksi administrasi berupa pengurangan tunjangan kinerja akan diberikan, serta sanksi lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dukungan dari Instansi Terkait
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Erni Heriningsih, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan sidak yang dilakukan BKPSDM. Menurutnya, sidak merupakan langkah positif untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan ASN.
Erni memastikan seluruh jajaran ASN di Diskominfo hadir dan bekerja pada hari pertama masuk kerja pasca libur Natal dan Tahun Baru. Ia bahkan menyebut, salah satu ASN Diskominfo tidak berada di kantor karena sedang menjalankan tugas kedinasan.
Kesimpulan
Kegiatan sidak yang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Indramayu mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedisiplinan dan etika kerja ASN. Dengan adanya pengawasan intensif, diharapkan seluruh ASN mampu menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab, terlebih di awal tahun yang menjadi momen penting untuk memperbaiki kinerja dan peningkatan pelayanan publik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar