
Sidak Proyek Pembangunan Padel di Kota Tasikmalaya
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan padel yang berada di perbatasan Kecamatan Bungursari dan Cipedes, Jumat (12/12/2025). Proyek ini diketahui belum memiliki izin yang lengkap. Sebelumnya, Satpol PP Kota Tasikmalaya sempat mengancam akan menyegel proyek tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan.
Meskipun telah diberikan peringatan, aktivitas pembangunan proyek tetap berlangsung. Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, mengungkapkan bahwa jajarannya langsung melihat aktivitas pembangunan padel yang sampai sekarang belum ada tindakan dari dinas terkait.
"Hari ini komisi III melakukan sidak ke bangunan padel, bahkan sebelumnya sudah ada informasi akan disegel tapi tidak ada penyegelan, kenapa tidak jadi disegel dan masih ada aktivitas pembangunan," ucap Anang ketika dikonfirmasi wartawan.
Ia bersama jajarannya kaget karena pembangunan yang seharusnya berhenti dulu, malah masih beraktivitas seperti tidak ada teguran dari dinas terkait. "Berarti pengusaha ini tidak menaati aturan baik pemerintahan. Jadi saya minta ke tim teknis Pemkot Tasik tolong segera ditindaklanjuti dan diingatkan segera tegas yaitu dengan penyegelan," ungkap Anang.
Rekomendasi untuk Wali Kota
Komisi III merekomendasikan kepada Wali Kota untuk segera turun tangan agar proyek ini secepatnya dihentikan melalui penyegelan sampai proses perizinannya lengkap. "Ketika sudah lengkap perizinannya tentu tidak ada yang melarang untuk dilanjutkan, dan semua harus mengikuti aturan pemerintah," tegas Anang.
Anang menilai bahwa proyek ini tidak mematuhi aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dalam setiap pembangunan. "Jika perizinan belum lengkap, maka pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Ini adalah bentuk kesadaran masyarakat akan aturan yang berlaku," tambahnya.
Penyegelan sebagai Tindakan Awal
Menurut Anang, penyegelan menjadi langkah awal yang harus dilakukan jika perizinan belum lengkap. Ia menilai bahwa tindakan ini juga bertujuan untuk memberi contoh bagi pelaku usaha lain agar lebih sadar akan aturan yang berlaku. "Penyegelan bukan hanya sekadar tindakan hukum, tapi juga menjadi pengingat bagi pengusaha untuk lebih memperhatikan prosedur yang harus dipenuhi," ujarnya.
Anang juga menyarankan agar dinas terkait segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi III. Ia menegaskan bahwa setiap pembangunan harus dilengkapi dengan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Jika tidak, maka pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan," tambahnya.
Peran Masyarakat dan Pengusaha
Selain itu, Anang juga menyoroti peran masyarakat dan pengusaha dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan. Ia berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi proyek-proyek yang sedang berlangsung. "Masyarakat juga bisa menjadi bagian dari pengawasan agar pembangunan tidak melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.
Pengusaha, menurut Anang, juga harus lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjalankan usaha. "Jika ingin menjalankan proyek, pastikan semua izin sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi masalah di kemudian hari," pesannya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar