Pemerintah Cari Solusi Tumpang Tindih Lahan Transmigran di Jambi

Pemerintah Akhirnya Menemukan Titik Terang dalam Konflik Lahan Transmigrasi

Setelah berlarut-larut selama lebih dari 15 tahun, pemerintah akhirnya menemukan titik terang dalam penyelesaian konflik lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Gelam Baru di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara usai menggelar rapat lanjutan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan di kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Iftitah menjelaskan bahwa kemajuan yang ingin disampaikan dalam kasus Gambut Jaya adalah semua pihak kini telah tergerak untuk mencari solusi bersama. Sebelumnya, masalah ini terus berlarut karena saling menahan diri dan enggan mengambil tindakan.

Masalah tanah tersebut bermula dari tumpang tindih antara program TSM tahun 2009 dengan redistribusi tanah tahun 2008 silam. Persoalan ini mencuat pada tahun 2009, namun hingga saat ini belum ada solusi pasti. Bahkan, langkah-langkah hukum melalui tim terpadu pun tidak berhasil menemukan kepastian hingga tahun 2022.

Solusi yang Ditemukan

Pemerintah melalui Kementrans dan Kementerian ATR/BPN telah menemukan titik terang dalam penyelesaian konflik ini. Iftitah menyatakan bahwa persoalan ini multi-sektor dan tidak hanya dimiliki oleh satu lembaga saja. Kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait sangat penting dalam proses penyelesaian.

Beberapa kementerian lain juga akan terlibat, seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Pemerintah Daerah, serta Kejaksaan, karena beberapa dokumen mengenai hal ini saat ini berada di Kejaksaan. Saat ini, Kementrans dan Kemnterian ATR/BPN telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi untuk meminjam dokumen-dokumen yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dalam tujuh tahap pekerjaan Kementerian ATR/BPN dan Kementtrans, saat ini sudah memasuki tahap keempat menuju tahap kelima. Tahap pertama adalah pengkajian kasus, kedua adalah menggelar kasus awal, ketiga penelitian, keempat expose hasil penelitian, dan kelima rapat koordinasi. Dua tahap lain yang akan dilakukan adalah gelar kasus akhir dan penyelesaian kasus.

Dokumen Pendukung dari Kejari

Dalam rapat koordinasi ini, dokumen-dokumen pendukung yang saat ini berada di Kejari menjadi hal yang sangat dibutuhkan. Iftitah menyampaikan bahwa informasi baru-baru ini menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah diberikan peminjaman dari Kejaksaan. Iftitah berharap dalam waktu dekat atau sekitar Januari mendatang, sudah bisa dilakukan rapat koordinasi menuju gelar akhir.

Jika dalam gelar kasus akhir tersebut berakhir pada kesimpulan deadlock (jalan buntu), atau misalnya tumpang tindih dimenangkan program redistribusi tanah, maka kemungkinan langkah akhirnya adalah melalui proses hukum. Iftitah menegaskan bahwa proses hukum ini akan ditentukan setelah gelar kasus akhir pada fase kesimpulan.

Dukungan Pemerintah Daerah dan APH

Ossy menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat mendukung upaya dari Kementrans untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi di daerah tersebut. Namun, kepastian hukum ini tetap dilakukan dengan tertib prosedural dan mematuhi langkah-langkah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen).

Sinergitas yang sangat baik antara Kementerian ATR/BPN dan Kementrans, juga Pemda maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan menghasilkan solusi dan bukti nyata keberpihakan kepada masyarakat.

Awal Mula Konflik Lahan

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Sigit Mustofa Nurudin sebelumnya pernah menjelaskan mengenai awal mula konflik lahan TSM IV Gambut Jaya. Sigit menjelaskan bahwa tumpang tindih lahan di kawasan tersebut terjadi antara warga transmigran dan non-transmigran.

Masalah utamanya adalah transmigran harusnya mendapatkan haknya untuk lahan usaha duanya, namun hingga saat ini belum dapat. Lahan yang sebenarnya mau dipergunakan untuk lahan usaha dua, sudah ada sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat yang bukan transmigran.

Lahan berkonflik yang sudah terbit SHM-nya untuk warga non-transmigran memiliki 105 bidang dengan luasan sekitar 150 hektar. Sementara itu, ada 200 Kepala Keluarga (KK) transmigran yang telah lama menempati lahan tersebut, namun belum memiliki alas hak.

Iftitah membahas permasalahan lahan transmigrasi tersebut bersama pemerintah daerah dan warga serta pemangku kepentingan pada Agustus 2025. Bupati Muaro Jambi periode 2006-2016 Burhanudin Mahir menyatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan tanda tangan persetujuan penerbitan sertifikat.

Program transmigrasi di Gambut Jaya, berdasarkan rencana dialokasikan untuk 200 KK pada tahun 2009. Peserta program tersebut dikombinasikan dengan transmigrasi lokal sebanyak 100 KK penduduk Muaro Jambi, dan 100 KK lainnya didatangkan dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2009, peserta ditempatkan di Satuan Pemukiman Empat (SP4), Gambut Jaya, dengan perjanjian akan mendapat jatah lahan seluas dua hektar. Namun, hingga saat ini mereka baru mendapat jatah lahan seluas 0,6 hektar, belum termasuk lahan untuk usaha.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan