
Kontroversi Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah
Belum lama ini, bandara khusus yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Bandara tersebut diduga melakukan penerbangan internasional tanpa pengawasan bea cukai dan imigrasi. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai praktik "negara dalam negara" yang dianggap mengabaikan kedaulatan Indonesia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh atas keberadaan bandara ini. Menurutnya, pemerintah harus membuka secara transparan seluruh aktivitas bandara, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik setiap keputusan yang memungkinkan penerbangan internasional berjalan tanpa prosedur resmi.
Kita sebagai negara berkembang memang memerlukan investasi asing untuk menggerakkan sektor ekonomi, namun jangan sampai kedaulatan kita tereduksi atas nama kemudahan investasi. Pemerintah wajib mengungkap terang benderang aktivitas di bandara IMIP, termasuk seluruh pihak yang terlibat. Celah ini jelas merugikan negara, ujar Aminullah di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA) adalah organisasi kepemudaan Islam yang merupakan bagian dari Al Jamiyatul Washliyah, sebuah ormas Islam yang lahir di Medan pada 30 November 1930. GPA berdiri secara resmi pada 11 Januari 1941 dalam Kongres III Al Washliyah di Medan, sebagai wadah bagi generasi muda untuk berkiprah dalam dakwah, pendidikan, dan perjuangan kebangsaan.
Diutarakan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie
Dugaan pelanggaran di Bandara IMIP sebelumnya sempat diangkat oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang menyoroti ketiadaan kehadiran negara di bandara tersebut dalam bentuk pengawasan imigrasi dan bea cukai. Aminullah menilai bahwa bandara yang beroperasi dengan penerbangan internasional tanpa prosedur standar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Peraturan Dirjen Bea Cukai dan Imigrasi terkait pintu masuk internasional.
Aminullah menyoroti risiko ekonomi. Penerbangan internasional yang luput dari pengawasan negara berpotensi menimbulkan kerugian fiskal berupa hilangnya pungutan pajak dan bea masuk, serta membuka peluang praktik ilegal seperti penyelundupan barang dan arus uang yang tidak tercatat.
Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyentuh inti kedaulatan negara. Negara wajib hadir di setiap titik strategis, apalagi di fasilitas yang menerima penerbangan internasional, tegasnya.
Aminullah meminta Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Imigrasi segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Ia menambahkan, keterlibatan aparat hukum dan pengawasan yang tegas penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan negara di masa mendatang.
Pokok Kontroversi
Bandara IMIP berstatus internasional namun tidak memiliki fasilitas imigrasi dan bea cukai. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut kondisi ini sebagai anomali yang berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi dan stabilitas nasional. ISDS (Indonesia Strategic and Defense Studies) menilai lemahnya pengawasan regulasi sejak 2019 membuat bandara beroperasi tanpa kontrol negara. DPR RI mengecam keberadaan bandara tanpa pengawasan resmi karena dianggap mengancam keamanan nasional.
Tindakan Pemerintah
Kementerian Perhubungan mencabut status internasional Bandara IMIP melalui KM 55 Tahun 2025, sehingga bandara tidak lagi boleh melayani penerbangan langsung dari/ke luar negeri. Bandara kini hanya berstatus bandara khusus yang melayani penerbangan terbatas untuk kebutuhan industri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar