
Aturan Pengumpulan Dana untuk Bencana di Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial memberikan penjelasan terkait kegiatan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk penggalangan dana untuk bencana di Sumatera. Kegiatan ini harus mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Gusnanda Effendi, menjelaskan bahwa ketentuan PUB diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengumpulan uang dan barang dapat dilakukan oleh masyarakat yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan, dengan syarat memiliki izin atau rekomendasi sesuai lingkup wilayah penggalangan dana.
Gusnanda menambahkan, apabila kegiatan PUB dilakukan hanya dalam satu Kabupaten/Kota, izin diberikan oleh Dinas Sosial atau DPMTSP setempat. Sementara untuk wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan penggalangan dana yang mencakup lebih dari satu provinsi harus mendapat izin dari Kementerian Sosial RI.
Pengawasan Pelaksanaan PUB
Gusnanda menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan PUB disesuaikan dengan lingkup izin yang diberikan. Selain pengawasan formal oleh pemerintah, masyarakat juga berhak melakukan pengawasan sebagai kontrol sosial. Dinas Sosial memiliki kewenangan regulatif dalam pengawasan administrasi, namun pelaksanaan di lapangan harus bersinergi dengan Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum.
Ia menegaskan, izin PUB mewajibkan penyelenggara memperhatikan aspek keamanan, ketentraman, dan ketertiban, terutama bila kegiatan dilakukan di fasilitas publik seperti jalan raya. Izin diberikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan, dan jika ingin diperpanjang satu bulan, penyelenggara wajib menyampaikan laporan penggunaan dana atau barang kepada instansi pemberi izin.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
“Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan dana yang dihimpun benar-benar digunakan untuk tujuan kemanusiaan,” pungkas Gusnanda.
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau seluruh pihak yang ingin melakukan penggalangan dana bencana agar terlebih dahulu mengurus izin resmi, demi terciptanya kegiatan kemanusiaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Langkah-Langkah Mengajukan Izin PUB
-
Mendaftar sebagai organisasi
Masyarakat yang ingin melakukan PUB harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai organisasi yang sah, baik dalam bentuk perkumpulan maupun yayasan. -
Mengajukan permohonan izin
Permohonan izin harus diajukan ke instansi terkait sesuai dengan wilayah penggalangan dana. Jika kegiatan dilakukan di satu kabupaten/kota, izin diberikan oleh Dinas Sosial setempat. Jika melibatkan beberapa kabupaten/kota, izin diberikan oleh Pemerintah Provinsi. -
Menyertakan dokumen pendukung
Dokumen seperti surat rekomendasi, anggaran kegiatan, dan rencana penggunaan dana harus disertakan dalam pengajuan izin. -
Mematuhi aturan keamanan dan ketertiban
Penyelenggara PUB harus memastikan kegiatan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan tetap menjaga ketertiban umum. -
Melaporkan penggunaan dana
Setelah izin diberikan, penyelenggara wajib melaporkan penggunaan dana atau barang kepada instansi pemberi izin, terutama jika ingin memperpanjang masa kegiatan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar