Pemerintah Kalsel Pastikan Penggalangan Dana Wajib Berizin dengan Transparansi dan Ketertiban

Pemerintah Kalsel Pastikan Penggalangan Dana Wajib Berizin dengan Transparansi dan Ketertiban

Aturan Pengumpulan Uang dan Barang di Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Sosial memberikan penjelasan mengenai aturan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan oleh masyarakat, termasuk penggalangan dana untuk bencana di Sumatera yang dilakukan di jalan umum. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Gusnanda Effendi, menjelaskan bahwa kegiatan PUB diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, pengumpulan uang dan barang dapat dilakukan oleh masyarakat yang berbentuk perkumpulan maupun yayasan, dengan syarat memiliki izin atau rekomendasi sesuai lingkup wilayah penggalangan dana.

Gusnanda menambahkan, apabila kegiatan PUB dilakukan hanya dalam satu Kabupaten/Kota, izin diberikan oleh Dinas Sosial atau DPMTSP setempat. Sementara untuk wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan penggalangan dana yang mencakup lebih dari satu provinsi harus mendapat izin dari Kementerian Sosial RI.

Pengawasan dan Kewajiban Penyelenggara

Gusnanda menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan PUB disesuaikan dengan lingkup izin yang diberikan. Selain pengawasan formal oleh pemerintah, masyarakat juga berhak melakukan pengawasan sebagai kontrol sosial.

Dinas Sosial memiliki kewenangan regulatif dalam pengawasan administrasi, namun pelaksanaan di lapangan harus bersinergi dengan Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum, jelasnya.

Ia menegaskan, izin PUB mewajibkan penyelenggara memperhatikan aspek keamanan, ketentraman, dan ketertiban, terutama bila kegiatan dilakukan di fasilitas publik seperti jalan raya. Izin diberikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan, dan jika ingin diperpanjang satu bulan, penyelenggara wajib menyampaikan laporan penggunaan dana atau barang kepada instansi pemberi izin.

Hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan dana yang dihimpun benar-benar digunakan untuk tujuan kemanusiaan, pungkas Gusnanda.

Imbauan untuk Penggalang Dana

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau seluruh pihak yang ingin melakukan penggalangan dana bencana agar terlebih dahulu mengurus izin resmi, demi terciptanya kegiatan kemanusiaan yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara PUB:

  • Persyaratan izin
  • Harus memiliki bentuk organisasi seperti perkumpulan atau yayasan.
  • Memiliki izin atau rekomendasi sesuai wilayah penggalangan dana.

  • Proses pengajuan izin

  • Untuk wilayah satu kabupaten/kota: diajukan ke Dinas Sosial atau DPMTSP setempat.
  • Untuk wilayah lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi: diajukan ke Pemerintah Provinsi.
  • Untuk wilayah lintas provinsi: diajukan ke Kementerian Sosial RI.

  • Kewajiban setelah izin diberikan

  • Menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi kegiatan.
  • Menyampaikan laporan penggunaan dana atau barang jika ingin memperpanjang izin.
  • Memastikan dana yang dikumpulkan digunakan secara transparan dan akuntabel.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan