Pemerintah Keluarkan SE Pembayaran Royalti Musik di Restoran dan Transportasi


nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik bersifat komersial wajib dibayar royaltinya. Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemutaran musik dalam kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.

“Surat edaran ini menyatakan bahwa lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan aturan tersebut, pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Hermansyah menekankan bahwa royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak untuk menyalurkan royalti kepada pihak yang berhak.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menertibkan proses pembayaran royalti.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai ketentuan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait pemenuhan kewajiban hak cipta.

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Aturan tersebut diperinci lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial musik, serta kewajiban penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha.

Melalui edaran tersebut, DJKI mengimbau pelaku usaha memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari pelanggaran hak cipta.

Tujuan dari Surat Edaran

Surat edaran ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya pembayaran royalti.
  • Memastikan keadilan dalam distribusi royalti kepada pencipta dan pemilik hak.
  • Menjaga kestabilan ekonomi para pencipta musik melalui pendapatan yang jelas dan terstruktur.
  • Mencegah penyalahgunaan hak cipta oleh pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

LMKN memainkan peran penting dalam sistem pengelolaan royalti. Berikut adalah beberapa peran utamanya:

  • Menarik royalti dari pelaku usaha yang menggunakan musik secara komersial.
  • Menghimpun royalti yang diterima dari berbagai sumber.
  • Menyalurkan royalti secara langsung kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
  • Bekerja sama dengan LMK untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses distribusi royalti.

Dampak terhadap Pelaku Usaha

Aturan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap pelaku usaha, terutama mereka yang menggunakan musik dalam aktivitas bisnisnya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
  • Pemahaman tentang tanggung jawab dalam pembayaran royalti.
  • Kesiapan finansial untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
  • Keterlibatan dengan LMKN sebagai mitra dalam proses pembayaran.

Langkah yang Diambil oleh DJKI

DJKI tidak hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga mengambil langkah-langkah berikut:

  • Sosialisasi terhadap pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti.
  • Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan agar dapat diperbaiki jika diperlukan.
  • Kolaborasi dengan lembaga terkait untuk memastikan efektivitas sistem pengelolaan royalti.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak cipta.

Kesimpulan

Surat edaran yang dikeluarkan oleh DJKI bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi aturan terkait pembayaran royalti. Hal ini sangat penting untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Dengan adanya LMKN sebagai lembaga pengelola royalti, proses pembayaran menjadi lebih terstruktur dan transparan. Pelaku usaha diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan ini agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan