Pemerintah Keluarkan SE Royalti, Marcell Siahaan: Akan Didistribusikan Secara Adil

Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Terkait Royalti Lagu dan Musik di Ruang Komersial

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk memperkuat kewajiban para pelaku usaha dalam membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang komersial. Surat edaran ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. SE tersebut menjadi penegasan bahwa setiap pelaku usaha wajib membayarkan royalti terkait lagu yang diputar di tempat usaha mereka.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa lagu dan/atau musik yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, harus diberikan royalti. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap para pemilik hak cipta agar mereka dapat merasakan manfaat ekonomi dari karya yang telah mereka hasilkan.

"Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, wajib membayar royalti," ujar Hermansyah Siregar selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum.

Surat edaran ini juga merupakan penguatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta atas lagu dan/atau musik di Tanah Air. Dengan adanya SE ini, para pelaku usaha diingatkan kembali akan tanggung jawab mereka dalam memberikan royalti kepada pemilik hak cipta.

Proses Pembayaran Royalti Melalui LMKN

Pembayaran royalti atas lagu atau musik dilakukan oleh para pelaku usaha kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menarik, mengumpulkan, dan membagikan royalti. Dengan sistem ini, para pelaku usaha tidak perlu khawatir lagi terkena tagihan dari berbagai pihak.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menyampaikan bahwa pembayaran royalti saat ini lebih mudah melalui sistem satu pintu lewat LMKN. Hal ini memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya tanpa harus repot menghadapi banyak pihak yang menagih.

"Kami pastikan royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," tegas Marcell Siahaan.

Marcell Siahaan adalah komisioner LMKN dua periode, yaitu periode 2022-2025 dan periode 2025-2028. Ia dipercaya membidangi Hak Terkait di LMKN, yang berperan penting dalam memastikan bahwa semua pihak yang berhak mendapatkan royalti menerima bagian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pentingnya Royalti dalam Mendukung Kreativitas

Royalti bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap karya seni yang dihasilkan oleh para pencipta. Dengan adanya sistem pengelolaan royalti yang jelas, para musisi dan pencipta dapat terus berkarya tanpa khawatir akan tidak mendapat imbalan yang layak.

Selain itu, sistem ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mereka dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang dan profesional.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya royalti semakin meningkat. Selain itu, sistem yang sudah terbentuk melalui LMKN akan terus dikembangkan agar lebih efisien dan mudah diakses oleh semua pihak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan