
Pemerintah Lakukan Inventarisasi UMKM yang Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintah saat ini tengah melakukan inventarisasi terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penanganan dan pemulihan ekonomi pasca-bencana. Proses pendataan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menentukan bentuk bantuan yang akan diberikan kepada para pelaku UMKM.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa proses pendataan masih berlangsung hingga Maret 2026. Fase pertama dari kegiatan ini adalah pemetaan awal sebelum pemerintah menentukan kebijakan yang tepat sasaran.
"Jadi, terkait UMKM-UMKM yang terkena dampak bencana, ini sampai bulan Maret sedang kita inventarisasi. Memang fase pertama itu adalah pemetaan dan inventarisasi," ujar Maman dalam konferensi pers di Pondok Indah Mal 1, Jakarta Selatan, Jumat (26/12).
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah mengklasifikasikan UMKM berdasarkan tingkat dampak yang dialami akibat bencana. Proses ini penting agar kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran.
"Jadi, kita akan memetakan terus, mana UMKM yang terkena dampak bencana, mana yang memang tidak, mana yang segala macem ini lagi kita petakan," jelasnya.
Solusi yang Disiapkan Pemerintah
Salah satu solusi yang tengah disiapkan oleh pemerintah adalah pemberian relaksasi kepada pelaku UMKM, khususnya yang memiliki kewajiban pinjaman di perbankan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemerintah membuka peluang penghapusan utang.
"Tetapi, salah satunya, solusi yang ingin kita berikan adalah memberikan relaksasi kepada mereka-mereka, usaha-usaha mikro, kecil, menengah, yang memang punya pinjaman hutang di bank. Dan bahkan ada juga yang penghapusan hutang," lanjutnya.
Namun, kebijakan tersebut belum bisa langsung diterapkan karena masih menunggu hasil pemetaan secara menyeluruh.
"Cuma kan semua dipetakan dulu. Mana yang memang diputihkan, mana yang dihapuskan hutangnya, mana yang diberikan relaksasi, dan lain sebagainya," pungkas Maman.
Perlakuan Khusus dari OJK
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, pada Rabu (10/12) kemarin.
Setelah dilakukan pengumpulan data serta asesmen yang menunjukkan bencana berdampak signifikan pada perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur, OJK memberikan perlakuan khusus sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Melalui kebijakan ini, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar. Selain itu, OJK menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
"Adapun restrukturisasi dapat dilakukan pada kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana," jelasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar