
aiotrade, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya adanya dasar hukum yang jelas dalam mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) secara nasional. Regulasi yang kuat menjadi kunci utama untuk menangani aktivitas pertambangan ilegal yang semakin marak di berbagai wilayah.
Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batubara Kemenko Perekonomian, Herry Permana, mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu, Indonesia pernah menghadapi sengketa terkait kebijakan minerba di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Saat itu, pihak internasional mempertanyakan kejelasan kebijakan yang ada di Indonesia.
“Dulu, saat di WTO, kami ditanya, 'Apakah Indonesia sudah memiliki kebijakan minerba?' Sebenarnya kebijakan tersebut telah disusun sejak 1999–2004, tetapi tidak pernah benar-benar selesai,” ujar Herry dalam diskusi Bisnis Indonesia Forum bertajuk Komitmen Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Tambang, Rabu (10/12/2025).
Herry menjelaskan bahwa pemerintah kemudian menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 77 Tahun 2022 tentang Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional. Kebijakan ini dinilai strategis karena mencakup tiga pilar utama dalam pengelolaan minerba nasional.
- Inventarisasi – Proses pencatatan dan identifikasi sumber daya mineral serta batu bara.
- Pengelolaan dan pemanfaatan – Pengaturan proses penambangan dan pemanfaatan hasil tambang secara efisien.
- Konservasi – Perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah saat ini sedang melakukan kajian terhadap rancangan peraturan presiden mengenai tata kelola mineral kritis dan strategis. Meskipun sudah ada badan industri mineral yang baru, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak untuk menentukan apakah kajian ini akan dilanjutkan.
Menurut Herry, langkah ini sangat penting karena akan mengatur proses penambangan sesuai jenis komoditas, sehingga memperjelas peran pemerintah dari hulu hingga hilir.
“Kita berharap, jika tata kelola dilakukan dengan baik, negara benar-benar hadir dan penerimaan negara dari sektor minerba tidak lagi bocor,” ujarnya, merujuk pada tingginya aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan penurunan potensi pendapatan negara.
Herry juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan elaborasi dan kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam penertiban tambang ilegal di seluruh Indonesia. Dengan kerja sama yang lebih kuat, diharapkan bisa memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar