
Pemerintah Berikan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Pemerintah memberikan bantuan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan kepada korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan ini diberikan kepada warga yang memilih tidak tinggal di hunian sementara (huntara) yang disediakan pemerintah. Tujuannya adalah untuk membantu biaya sewa rumah atau tempat tinggal sementara selama masa pemulihan pascabencana.
Skema Bantuan Dana Tunggu Hunian
Bantuan DTH diperuntukkan bagi setiap kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana. Warga yang memilih alternatif tempat tinggal sementara seperti menyewa rumah, menumpang di rumah kerabat, atau tinggal bersama keluarga akan menerima bantuan tersebut. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi warga terdampak untuk menentukan tempat tinggal sesuai dengan kondisi masing-masing keluarga.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, menjelaskan bahwa dana ini khusus digunakan untuk kebutuhan tempat tinggal sementara. Bantuan DTH akan diberikan selama masa penanganan pascabencana hingga hunian permanen dapat dibangun atau warga kembali ke rumah masing-masing.
Alasan Warga Memilih Alternatif Tempat Tinggal
Tidak semua korban bencana ingin atau mampu tinggal di huntara yang dibangun secara terpusat. Faktor jarak, aktivitas ekonomi, kondisi keluarga, serta pertimbangan sosial menjadi alasan sebagian warga memilih alternatif hunian lain. Skema ini dimaksudkan agar korban tetap memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan sesuai kebutuhan mereka sambil menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Huntara Tetap Disiapkan untuk Warga yang Membutuhkan
Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan hunian sementara bagi warga yang memilih tinggal di fasilitas tersebut. Setiap kepala keluarga yang memilih pindah ke huntara akan mendapatkan satu unit hunian sementara. BNPB mencatat bahwa hingga saat ini, permohonan pembangunan huntara telah diajukan oleh pemerintah daerah di 13 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, enam kabupaten/kota di Sumatera Utara, serta enam kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Proses pembangunan huntara dan pembersihan wilayah terdampak masih terus berlangsung. Namun, pelaksanaannya menghadapi beberapa tantangan, terutama kondisi cuaca yang masih ekstrem dan medan yang sulit dijangkau. Tim di lapangan bekerja sangat intensif, bahkan hingga 18 jam per hari, untuk melakukan pembersihan kawasan dan pembangunan hunian sementara.
Kerusakan Rumah Akibat Bencana
Berdasarkan data BNPB hingga Jumat (26/12/2025) pukul 19.35 WIB, total sebanyak 157.838 rumah di tiga provinsi tersebut terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Kerusakan rumah bervariasi, mulai dari ringan hingga berat. Rinciannya:
- 47.165 rumah mengalami rusak berat
- 77.397 rumah rusak ringan
- 33.276 rumah mengalami rusak sedang
Data ini menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan bantuan dan menentukan skema penanganan bagi korban bencana. Pemerintah menilai, tidak semua warga dengan kondisi rumah rusak dapat langsung direlokasi ke huntara. Oleh karena itu, pemberian Dana Tunggu Hunian dinilai menjadi solusi sementara yang lebih fleksibel, terutama bagi warga yang masih memiliki akses ke tempat tinggal alternatif.
Kombinasi Bantuan dan Evaluasi Berkala
Dengan kombinasi penyediaan huntara dan bantuan Dana Tunggu Hunian, pemerintah berharap kebutuhan dasar korban bencana, khususnya tempat tinggal yang layak dan aman, dapat terpenuhi selama masa pemulihan berlangsung. BNPB menegaskan, seluruh skema bantuan akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan, termasuk kondisi cuaca, progres pembangunan hunian, serta kebutuhan riil masyarakat terdampak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar