Pemerintah Siapkan Penyelamatan Utang Korban Bencana Sumatera, Airlangga: Tidak Gunakan APBN!

Komitmen Pemerintah dalam Meringankan Beban Debitur Terdampak Bencana

Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak bencana. Salah satu langkah yang diambil adalah membuka opsi restrukturisasi utang bagi para debitur. Namun, pihak pemerintah memastikan bahwa sumber dana yang digunakan tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa restrukturisasi ini akan dilakukan dengan menghitung ulang total subsidi bunga yang ada. Ia menyatakan, "Tidak (restrukturisasi KUR bagi debitur terdampak bencana) tidak menggunakan APBN. Nanti kita lihat kan, kita punya total subsidi bunga. Nah kan dihitung nanti dari situ berapa."

Selain itu, Airlangga juga memastikan bahwa sifat restrukturisasi yang akan dilakukan pemerintah bersifat jangka panjang. Tidak hanya terbatas pada tahun ini saja, tetapi akan berlangsung selama beberapa tahun ke depan.

"Dan ini kan sifatnya jangka panjang setahun ke depan, tahun kedua dan sebagainya," ujarnya.

Airlangga juga menegaskan bahwa penerima restrukturisasi utang tersebut tidak hanya bisa dinikmati oleh petani. Seluruh penerima KUR UMKM di daerah terdampak bencana akan mendapatkan manfaat dari program ini.

"Seluruh penerima KUR UMKM di sana (bisa menikmati program restrukturisasi utang)," tambahnya.

Saat ditanya mengenai jumlah petani yang akan menerima restrukturisasi utang KUR, Airlangga belum mau menyebutkannya. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki data jumlah tersebut, tetapi masih dalam proses finalisasi.

"Angkanya ada, tapi kita lagi terus monitor. Karena ini belum final. Ya, pokoknya di daerah terdampak kepada bencana," tukasnya.

Perlakuan Khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, pada Rabu (10/12) kemarin.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengumpulan data serta asesmen yang menunjukkan dampak signifikan bencana terhadap perekonomian daerah dan kemampuan bayar debitur.

Melalui kebijakan ini, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar. Selain itu, OJK menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.

Adapun restrukturisasi dapat dilakukan pada kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan bantuan yang lebih luas kepada masyarakat yang terkena dampak bencana.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan