Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik di Triwulan I 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik di Triwulan I 2026, Ini Alasannya

Pemerangkapan Kebijakan Tarif Listrik Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi, pada triwulan pertama tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang terus berfluktuasi. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi domestik serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Tarif listrik adalah harga yang dibebankan kepada pelanggan untuk penggunaan listrik. Harga ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah konsumsi listrik yang digunakan, yang diukur dalam satuan kilowatt-jam (kWh). Di Indonesia, tarif listrik ditentukan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggan, seperti rumah tangga, bisnis, industri, serta golongan daya listrik yang digunakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami penyesuaian meski secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

Rincian Tarif Listrik Per 1 Januari 2026

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi:

Tarif Listrik Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Dengan rincian tarif listrik di atas, pemerintah berharap mampu menjaga keseimbangan antara keterjangkauan dan keberlanjutan penyediaan listrik nasional. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan