
Langkah Tegas Pemerintah dalam Penutupan Tambang Ilegal di Kabupaten Muara Enim
Pemerintah kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menghadapi praktik pertambangan ilegal. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) melakukan penutupan terhadap tiga titik tambang batubara yang beroperasi tanpa izin. Penindakan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kamis (11/12/2025).
Tiga lokasi yang ditutup berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan prioritas utama pihaknya.
Tugas kami adalah menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau, ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sekitar 1.430 ton batubara. Barang bukti tersebut terdiri dari batubara in situ, stockpile, dan batubara dalam karungan. Selain itu, disita satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal.
Jeffri menekankan bahwa kegiatan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.
Modus Operasi Tambang Ilegal
Dari penindakan ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan pelaku. Pelaku membeli lahan milik masyarakat setempat sebagai dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga.
Meski bertindak tegas, Jeffri menyatakan bahwa penegakan hukum tetap disertai dengan pendekatan dialog agar proses berjalan transparan dan dapat dipahami semua pihak.
Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas, kata Jeffri.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Ketiga tambang ilegal tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam. Operasi penutupan tambang ilegal ini mendapat dukungan dari Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam untuk menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan di lapangan.
Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal dinilai tidak hanya menghentikan praktik yang merugikan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mitigasi bencana.
Aturan Terbaru tentang Denda Administratif
Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Kesimpulan
Langkah tegas pemerintah dalam menutup tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan menjalankan hukum secara adil. Dengan kerja sama antara berbagai pihak, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pertambangan ilegal dan menjaga kepentingan rakyat serta lingkungan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar