
Penetapan Tarif Listrik Triwulan I Tahun 2026 Tetap Stabil
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan pertama tahun 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, dengan tarif listrik tetap tidak mengalami perubahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun 2026. Ia menyatakan bahwa meskipun secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya guna melindungi masyarakat.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, Tri menambahkan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan juga tidak mengalami perubahan. Pihaknya memastikan bahwa subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan yang berhak.
Upaya Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi
Kebijakan penetapan tarif listrik yang stabil merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha di awal tahun 2026. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik serta keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
Tugas PLN dalam Menjaga Kualitas Layanan
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh listrik dengan kualitas yang baik dan harga yang terjangkau.
Daftar Tarif Listrik yang Berlaku untuk Desember 2025
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh yang berlaku untuk Desember 2025:
Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Nonsubsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik PLN Bisnis & Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (PJU >200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Penetapan tarif ini mengacu pada mekanisme tarif adjustment setiap tiga bulan sesuai Permen ESDM No. 7/2024, dengan mempertimbangkan empat variabel utama yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar