Pemerintah wajibkan royalti lagu di restoran, kafe, dan hotel


Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial.

Surat edaran ini menegaskan bahwa semua jenis musik atau lagu yang diputar dalam kegiatan usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial. Hal ini berarti para pelaku usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai ketentuan undang-undang tentang hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan memastikan perlindungan terhadap hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Ia menekankan bahwa royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap karya seni yang dihasilkan oleh para kreator.

“Dengan membayar royalti secara benar, pelaku usaha turut menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK inilah yang kemudian akan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menyatakan bahwa mekanisme ini dirancang agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan terstruktur. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” katanya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain itu, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajibannya.

Penerbitan surat edaran ini merupakan penguatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021), yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik di kafe, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui LMKN.

Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menandatangani Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.

Peraturan tersebut mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk membayar royalti. Selain itu, aturan ini juga mengamanatkan transparansi distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.

Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan