
Tahapan Pemilihan Rektor UHO Dimulai Maret 2026
Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dijadwalkan mulai berlangsung pada Maret 2026. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
Sebelumnya, Rektor UHO periode 2025-2029, Prof Armid, dilantik pada 1 Agustus 2025, tetapi meninggal dunia pada 23 Agustus 2025. Akibatnya, kekosongan jabatan pimpinan perguruan tinggi tersebut diisi sementara oleh Plt Rektor, Dr Herman.
Dr Herman mengatakan bahwa dirinya mendapat amanah sebagai Plt Rektor selama satu tahun terhitung sejak 25 Agustus 2025. Dengan masa jabatan tersebut, tahapan pemilihan rektor wajib dimulai paling lambat Maret 2026.
“Sesuai aturan, penjaringan calon rektor harus dimulai lima bulan sebelum masa jabatan Plt Rektor berakhir. Karena masa tugas saya sampai 25 Agustus 2026, maka paling lambat tahapan Pilrek dimulai Maret 2026,” jelas Dr Herman saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/12/2025).
Struktur Senat UHO dan Penetapan Panitia Pemilihan Rektor
Senat UHO telah ditetapkan secara resmi pada 27 November 2025 dengan jumlah 48 anggota. Jumlah ini berkurang satu dibanding sebelumnya yang berjumlah 49 orang. Pengurangan jumlah anggota tersebut, kata dia, bukan disebabkan persoalan internal, melainkan berkaitan dengan posisi rektor.
“Ia sebagai Plt Rektor bukan anggota senat secara definitif. Namun karena jabatan pelaksana tugas bersifat ex-officio, maka ia otomatis menjadi anggota senat selama menjalankan tugas. Dengan demikian, pengurangan dari 49 menjadi 48 hanya menyangkut unsur rektor dan sudah bersifat final,” paparnya.
Dr Herman menyampaikan, ketika tahapan dimulai, Senat UHO akan lebih dulu membentuk Panitia Pemilihan Rektor. Panitia tersebut berasal dari anggota senat dan berjumlah lima orang.
“Panitia inilah yang nantinya menyusun jadwal, menetapkan tahapan seleksi, membuka pendaftaran, serta menyampaikan informasi kepada publik terkait calon rektor,” jelasnya.
Ketentuan Usia Calon Rektor
Adapun ketentuan usia calon rektor berdasarkan surat edaran kementerian, yakni batas usia maksimal calon rektor adalah 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor sebelumnya. Namun, karena masa jabatan rektor definitif sebelumnya tidak dapat dilanjutkan hingga 2029, maka penentuan usia 60 tahun tersebut ditetapkan pada akhir masa jabatan pelaksana tugas pada 25 Agustus 2026.
“Penentuan usia bukan saat pendaftaran, tetapi mengacu pada akhir masa jabatan Plt Rektor, yakni 25 Agustus 2026,” jelasnya.
Lokasi dan Akses Kampus UHO
UHO berada di Jalan H.E.A Mokodompit, Kampus Hijau Bumi Tridharma, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Jaraknya dengan Tugu Religi Sultra sekira 5,9 kilometer (km), waktu tempuh 14 menit berkendara motor atau mobil.
Kawasan Eks MTQ Kendari ini berada di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar