
Proses Eksekusi Pengosongan Hotel Platinum di Palopo
PN Palopo menjelaskan dasar hukum eksekusi pengosongan Hotel Platinum, yang dilakukan berdasarkan grosse akta risalah lelang milik pembeli sah, Prof Nilawaty Uli. Dokumen tersebut memiliki kekuatan eksekutorial sehingga cukup untuk meminta pengosongan. Pengadilan memastikan aanmaning telah dilakukan, dan karena tidak ditindaklanjuti, eksekusi dilanjutkan. Gugatan baru dari pemilik hotel tidak otomatis menghentikan proses karena tidak ada penetapan penundaan.
Profil Pemilik Baru Hotel Platinum
Prof Nilawati Uly menjadi pemilik terbaru Hotel Platinum Palopo. Ia adalah guru besar Ilmu Kesehatan Masyarakat sekaligus Rektor Universitas Mega Buana, Palopo. Ia menjadi pemilik Hotel Platinum setelah dilakukan lelang oleh salah satu bank plat merah di Palopo. Sebelumnya, Hotel Platinum dimiliki oleh Andi Iksan Mattotorang.
Dasar Hukum Eksekusi
Panitera PN Palopo, Amir Mahmud, menjelaskan bahwa eksekusi merupakan barang hasil lelang, yang diajukan oleh pembeli sah sesuai risalah lelang. Dasar hukum eksekusi berasal dari grosse akta risalah lelang yang dimiliki pembeli, Prof Nilawaty Uli. Dokumen itu, kata Amir, memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Sehingga bisa diajukan untuk permohonan pengosongan kepada Ketua PN Palopo.
“Si pembeli lelang melampirkan grosse akta risalah lelang, sertifikat yang sudah beralih nama, dan bukti pelunasan. Itu cukup untuk bermohon kepada Ketua Pengadilan agar objek lelang dikosongkan. Itulah yang kami laksanakan hari ini,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Proses Perpindahan Hak Kepemilikan
PN menegaskan, perpindahan hak kepemilikan telah sah secara hukum setelah risalah lelang dan balik nama sertifikat selesai diproses. Amir menepis klaim pemilik hotel yang menyebut tidak pernah menerima peringatan. Ia memastikan, aanmaning (teguran) adalah syarat wajib sebelum eksekusi dan telah dilakukan langsung oleh pengadilan.
“Teguran atau aanmaning itu sudah kami lakukan. Ada berita acara, ada daftar hadir, lengkap dengan tanda tangan. Termohon hadir bersama kuasanya,” tegas Amir.
Dalam teguran tersebut, pengadilan memerintahkan termohon mengeluarkan barang-barang dari hotel dalam waktu 8 hari. Namun karena tidak ditindaklanjuti, pengadilan berwenang melanjutkan ke eksekusi.
Argumen Pemilik Hotel
Pemilik Hotel Platinum sebelumnya berargumen, proses hukum sedang berjalan sehingga eksekusi tidak semestinya dilakukan. Amir membenarkan bahwa termohon memang mengajukan gugatan baru sesaat setelah menerima teguran. Namun ia menegaskan, pengajuan gugatan tidak otomatis menghentikan eksekusi, kecuali ada penetapan penundaan dari pengadilan yang dalam kasus ini tidak ada.
Amir mengungkapkan, termohon bahkan pernah meminta agar eksekusi ditunda sampai putusan tingkat pertama keluar. Permintaan itu dipertimbangkan, namun sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua PN.
“Pada saat unmaning, Ketua PN memang menyatakan eksekusi ditangguhkan menunggu putusan tingkat pertama. Dan putusan itu sudah keluar. Setelah itu, eksekusi bisa berjalan. Ini semua termuat dalam berita acara,” jelas Amir.
Pembelaan Pemilik Hotel
Pemilik Hotel Platinum, Andi Iksan Mattotorang, menyampaikan keberatan keras di hadapan juru sita dan aparat keamanan. Ia mempertanyakan dasar hukum eksekusi, mengingat proses hukum yang mereka tempuh masih berjalan.
"Lelang tidak benar. Kami sudah bayar setiap bulan. Kami anggap tidak ada lelang. Kenapa langsung ada eksekusi? Sementara masih berperkara di pengadilan," tegas Mattotorang menggunakan toa.
Andi Iksan mendasarkan protesnya pada putusan sengketa lelang sebelumnya yang menghasilkan putusan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard). “Kalau N.O., berarti tidak boleh ada eksekusi. Ini namanya penyerobotan,” tegasnya.
Andi Iksan juga mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap BNI, KPKNL, Appraisal, BPN, termasuk pemenang lelang. Ia meminta pengadilan menghargai hak-hak mereka karena proses hukum belum final.
“Kami tidak akan diam. Tolong dihargai kami. Proses konstatering tidak pernah dilakukan di sini. Ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar