Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Meski Berada di Luar Negeri


JAKARTA, berita
Penyidikan terkait kebakaran maut di kantor PT Terra Drone Indonesia terus berjalan. Meski pemilik gedung tempat perusahaan tersebut beroperasi sedang berada di luar negeri, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Pemilik gedung saat ini sedang berada di luar negeri. Kami telah mengirimkan surat panggilan untuk menjadwalkan pemeriksaan minggu depan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

"Kami berharap dia dapat hadir agar penyidikan bisa segera dilakukan," tambahnya.

Roby juga membenarkan bahwa gedung yang ditempati oleh PT Terra Drone Indonesia melanggar aturan karena adanya alih fungsi yang tidak sesuai dengan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat laik fungsi (SLF), yang seharusnya digunakan sebagai ruang perkantoran.

Namun, hasil penelitian polisi menunjukkan bahwa lantai satu gedung difungsikan sebagai ruang penyimpanan baterai.

"Iya, menurut kami saat ini demikian (menyalahi aturan alih fungsi). Dibuktikan dengan adanya barang-barang berisiko tinggi yang disimpan dan akhirnya menyebabkan kebakaran seperti ini," jelas Roby.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa manajemen PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar prosedur operasional (SOP) penyimpanan baterai lithiummaterial yang mudah terbakar dan sangat sensitif terhadap panas.

Kondisi ruang penyimpanan yang mencampur baterai sehat, rusak, dan bekas dinilai sebagai faktor yang memperbesar risiko kebakaran yang menewaskan 22 orang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penyidikan menemukan bahwa tidak ada pedoman keselamatan penyimpanan baterai lithium di kantor tersebut.

"Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa, tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai flammable (mudah terbakar)," ujar Susatyo.

"Selain itu, tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua disimpan dalam satu ruangan," lanjutnya.

Ruang penyimpanan baterai yang berada di lantai satu gedung juga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan. Ruangan berukuran sekitar 2x2 meter itu tidak memiliki ventilasi dan tidak dilengkapi material pelindung api (fire proofing). Lokasinya pun berdekatan dengan mesin genset yang bisa menimbulkan panas.

Kebakaran sendiri terjadi pada Selasa (9/12/2025) di kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran. Sebanyak 22 orang meninggal dalam insiden tersebut.

Dua hari setelah kejadian, polisi mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana. Michael langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Jumat (12/12/2025).

Polisi mengungkap enam bentuk kelalaian yang dilakukan Michael, yakni:

  • Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya.
  • Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
  • Tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan.
  • Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
  • Tidak menyediakan pintu darurat.
  • Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan