
Aksi Penipuan di Konter HP di Blitar Viral di Media Sosial
Baru-baru ini, sebuah kejadian aksi penipuan dan pencurian di konter handphone (HP) di Jalan Veteran, Kota Blitar, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Kejadian ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku terungkap. Dalam insiden tersebut, dua unit iPhone 11 Pro Max dengan total harga Rp 9,7 juta berhasil dibawa kabur oleh komplotan penipu.
Kronologi Aksi Penipuan
Menurut pengakuan dari penjaga konter, Harin, kejadian ini terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam video yang terekam kamera CCTV, terlihat dua orang laki-laki beraksi. Mereka datang berboncengan naik sepeda motor dan memiliki ciri-ciri khusus. Salah satu pelaku berbadan kurus dan mengenakan topi, sedangkan yang satunya agak gemuk dan juga mengenakan baju hitam.
Pelaku yang memakai topi masuk terlebih dahulu ke dalam konter, sementara pelaku lainnya menunggu di luar. Namun, kemudian ia juga ikut masuk. Setelah masuk, pelaku langsung memilih dua unit iPhone 11 Pro Max yang harganya mencapai Rp 9,7 juta. Meskipun sempat melakukan nego untuk mengurangi harga sebesar Rp 200.000, transaksi akhirnya disetujui dengan harga yang ditetapkan konter.
Pembayaran Transfer Palsu
Setelah transaksi selesai, pelaku meminta pembayaran menggunakan mesin EDC. Namun, karena mesin tersebut sedang rusak, mereka beralih ke pembayaran melalui transfer. Pelaku menyerahkan bukti transfer kepada penjaga konter. Sayangnya, bukti transfer tersebut ternyata palsu. Penjaga konter baru menyadari hal ini setelah satu jam berlalu.
Menurut Nanda, penjaga konter lainnya, saat transaksi berlangsung, penjaga konter tidak langsung mengecek mutasi di rekening. Akibatnya, pembayaran tidak masuk meskipun telah diperiksa lima kali. "Kami seperti digendam dan hanya diam saja," ujarnya.
Kasus Penipuan Lain: Kehilangan Emas Batangan
Selain kasus di konter HP, ada juga laporan tentang kehilangan emas batangan senilai Rp 104 juta. Khotijah, korban, menjual 250 gram emas batangan secara online dan dihubungi oleh seseorang bernama Leny yang ingin membelinya. Tawaran itu membuat Khotijah tergiur, sehingga ia mengikuti instruksi Leny untuk membawa emasnya ke toko emas Sinar Mas di BG Junction.
Setelah menyerahkan emasnya sesuai instruksi, Leny mengirimkan bukti transfer kepada Khotijah dan pihak toko. Namun, saat meninggalkan toko, Khotijah sadar bahwa bukti transfer tersebut palsu. Uang yang dijanjikan tidak pernah masuk.
Respons dari Pihak Berwajib
Iptu Vian Wijaya, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2020. Belakangan, kasus ini kembali ramai setelah Khotijah mendatangi toko emas bersama sejumlah ormas pada 5 September lalu. Pihak polisi melakukan mediasi untuk mencegah keributan.
Menurut AKBP Haryoko Widhi, Humas Polrestabes Surabaya, kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Unit Pidana Ekonomi. Namun, sampai saat ini, orang yang mengaku bernama Leny belum tertangkap. Iptu Vian Wijaya menambahkan bahwa kasus ini memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan korban.
Imbauan dari Polisi
Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan keaslian transaksi sebelum melakukan pengiriman barang atau uang. Saat melakukan transaksi online, penting untuk memverifikasi identitas pembeli maupun penjual agar terhindar dari penipuan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar