
Kios Pupuk Langgen Jaya Tani dan Ketegangan dengan Awak Media
Insiden ketegangan antara pemilik kios pupuk dan awak media terjadi di Kios Pupuk Langgen Jaya Tani, yang berlokasi di Blok Langgen RT 003 RW 003, Desa Manggungan, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan pupuk bersubsidi, yang sering menjadi sorotan di wilayah pertanian seperti Kecamatan Terisi.
Pemilik kios tersebut menunjukkan sikap kurang kooperatif, bahkan seolah-olah "alergi" terhadap kedatangan wartawan yang ingin menggali informasi terkait distribusi pupuk subsidi. Awak media datang ke kios tersebut untuk mencari data dan fakta seputar alokasi pupuk subsidi bagi petani setempat. Pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang sangat vital bagi sektor pertanian, di mana distribusinya sering menjadi isu sensitif akibat dugaan penyimpangan seperti penyalahgunaan atau penimbunan.
Namun, pemilik kios justru menyambut dengan perlakuan kurang menyenangkan dan enggan memberikan keterangan langsung. Awak media hanya ingin mengonfirmasi stok pupuk subsidi, prosedur distribusi, serta keluhan petani di sekitar. Sikap pemilik kios yang menghindari interaksi membuat proses peliputan terganggu, padahal tugas jurnalistik adalah mencari kebenaran demi kepentingan publik.
Situasi semakin tegang saat pemilik kios menelepon dan memanggil seseorang yang mengaku sebagai kakaknya. Orang tersebut datang dengan nada bertanya berulang, "Ada apa, ada apa?" seolah ada masalah besar. Pendekatan ini terkesan seperti upaya menghalangi peliputan. Namun, setelah awak media menunjukkan kartu identitas pers, orang tersebut langsung diam dan mempersilakan untuk melanjutkan.
"Silakan mas, kalau mau tanya-tanya langsung ke pemilik kios pupuknya saja. Karena saya tidak tahu terkait pupuk subsidi," ujar orang yang mengaku kakak pemilik kios tersebut. Jumat 26 Desember 2025.
Pernyataan itu menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam operasional kios, meski kehadirannya sempat menambah ketegangan. Setelah itu, awak media akhirnya bisa berinteraksi dengan pemilik kios, walau tidak mendapatkan keterangan. Dikarenakan bersikap tidak koperatif dan seakan-akan ada yang ditutup-tutupi, hal ini menjadi kecurigaan awak media terkait pendistribusian pupuk subsidi untuk petani yang tercantum pada RDKK.
Publik berharap soal peredaran dan penjualan pupuk subsidi yang notabene dibiayai oleh APBN bisa transparan tanpa ada penyelewengan dari tujuan pupuk subsidi yang diperuntukan mendukung ketahanan pangan serta upaya peningkatan kesejahteraan petani sesuai semangat yang digelorakan oleh Presiden Prabowo.
Tugas wartawan dalam meliput isu semacam ini dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Pasal 4 UU tersebut menyatakan pers nasional berhak mencari dan menyebarkan gagasan serta informasi. Kode Etik Jurnalistik dari Dewan Pers juga menekankan pelaksanaan tugas secara profesional, berimbang, dan tidak bias, dengan memastikan berita akurat serta relevan.
Awak media turun ke lapangan untuk mewawancarai narasumber, meriset, dan menganalisis fakta, semata-mata memenuhi hak publik atas informasi. Sikap kurang kooperatif seperti ini dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi di sektor pertanian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha di sektor publik, seperti distributor pupuk, untuk lebih terbuka terhadap media. Transparansi merupakan kewajiban moral sekaligus akuntabilitas terhadap program negara.
Insiden di Kios pupuk Langgen Jaya Tani mencerminkan tantangan jurnalisme di Indonesia. Di era digital dengan informasi yang cepat menyebar, wartawan tetap wajib berpegang pada etika untuk mencegah hoaks. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi keempat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar