Pemilik PT MDI Gresik Dituntut 3 Tahun Karena Pajak Tidak Lunas, Denda Rp73,6 M Bisa Diganti 6 Bulan

Pemilik PT MDI Gresik Dituntut 3 Tahun Karena Pajak Tidak Lunas, Denda Rp73,6 M Bisa Diganti 6 Bulan Penjara

Kasus Pajak di PN Gresik Kembali Menjadi Perhatian

Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menghadapi kasus pidana perpajakan yang menimpa seorang wajib pajak. Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JD, selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia (MDI), dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 73,6 miliar. Tuntutan ini dilakukan karena terdakwa dinilai lalai dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara benar.

Pelanggaran yang Dilakukan Terdakwa

Terdakwa JD diduga tidak melaporkan SPT pajak secara benar dan lalai membuat laporan SPT pajak sejak tahun 2018 hingga 2020. Hal ini menjadi dasar bagi JPU untuk menuntutnya dengan tuntutan yang sangat berat. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (16/12/2025), JPU Indah Rahmawati membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim M Aunur Rofiq.

Menurut JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d, Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan ini juga telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan terakhir dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Konsekuensi dari Tuntutan

Terdakwa dianggap sengaja tidak menyampaikan SPT yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Selain itu, penyampaian SPT dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap juga menjadi alasan utama tuntutan ini. Dengan demikian, terdakwa dianggap melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara secara berlanjut.

Dalam tuntutan tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan dan tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar dua kali pajak yang belum dibayar, yaitu sebesar Rp 42,532 miliar, sehingga total denda mencapai Rp 85 miliar. Setelah dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebesar Rp 11,450 miliar, maka denda akhirnya menjadi Rp 73,6 miliar.

Syarat Pembayaran Denda

Atas tuntutan ini, jika denda tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang cukup, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan tertulis dan secara pribadi pada sidang berikutnya. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya bisa melakukan pembelaan tertulis dan secara pribadi pada sidang pekan depan.

Kasus Serupa Sebelumnya

Sebelumnya, PN Gresik juga telah menjatuhkan vonis kepada FA (43), seorang kontraktor kelistrikan. FA dihukum selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 miliar. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang awalnya menuntut 3 tahun 6 bulan serta denda dua kali pajak terutang yang belum dibayar senilai Rp 2,5 miliar, sehingga totalnya Rp 5 miliar.

FA didakwa karena tidak membayar pajak atas proyek instalasi listrik yang dikerjakan senilai Rp 2,515 miliar. Terdakwa yang memiliki kantor di wilayah Kecamatan Menganti Gresik tidak melaporkan pembayaran pajak tahunan dan bulanan sejak tahun 2019 hingga 2023.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kelalaian dalam pelaporan pajak akan dihadapi dengan konsekuensi hukum yang sangat berat. Dengan adanya tuntutan yang tinggi, diharapkan para wajib pajak lebih sadar akan kewajiban mereka dalam melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan