Pemkab Bandung Hentikan Pencarian Korban Longsor Arjasari

Pemerintah Kabupaten Bandung Menghentikan Operasi Pencarian Korban Longsor

Pemerintah Kabupaten Bandung telah menghentikan operasi pencarian terhadap tiga korban yang masih hilang akibat longsoran di Kampung Condong RT 06-07/RW 09 Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari. Penetapan ini dilakukan setelah tim gabungan mencari selama tujuh hari tanpa berhasil menemukan ketiga korban tersebut.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa upaya pencarian telah dilakukan secara maksimal oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda Kabupaten Bandung, Basarnas, BPBD, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Namun, setelah masa pencarian yang panjang, pihak berwenang memutuskan untuk menghentikan operasi resmi.

Saya mohon kesadaran dari keluarga. Pemerintah sudah berupaya, Forkopimda sudah berupaya, dan Basarnas juga sudah berupaya. Seluruh masyarakat dan stakeholder juga sudah melakukan yang terbaik. Inilah takdir yang tidak bisa lagi dilakukan karena tujuh hari adalah batas maksimal, ujarnya pada Jumat (12/12/2025).

Ketiga korban yang tertimbun longsor adalah Aisyah (60 tahun), Citra (20 tahun), dan Alfa (10 tahun), seorang pelajar. Mereka tertimpa material longsor dari sebuah lereng setinggi 80 meter dengan lebar 150 meter pada Jumat (5/12/2025) sore, setelah curah hujan tinggi mengguyur wilayah tersebut.

Meskipun operasi resmi telah dihentikan, sejumlah relawan tetap akan melanjutkan pencarian secara mandiri selama tiga hari ke depan. Mereka berharap dapat menemukan tanda-tanda keberadaan korban yang belum ditemukan.

Pentingnya Mitigasi Bencana di Wilayah Rawan

Dadang Supriatna menekankan pentingnya mitigasi bencana di 15 kecamatan yang dianggap rawan di Kabupaten Bandung. Ia meminta para kepala desa dan camat untuk segera melaporkan jika ada kebutuhan evakuasi, mengingat curah hujan yang masih tinggi.

Menurut BMKG, curah hujan diperkirakan masih tinggi sampai Februari 2026, katanya.

Kondisi ini sejalan dengan kebijakan pusat yang menetapkan status siaga bencana. Bahkan, Menteri Dalam Negeri membuat edaran bahwa seluruh kepala daerah tidak boleh keluar negeri sampai tanggal 15 Januari 2026.

Artinya, ini siaga satu dan harus sama-sama kita jaga, ujarnya.

Peran Komponen Daerah dalam Siaga Bencana

Ia berharap semua komponen, mulai dari RT, RW, perangkat desa, kepala desa, camat, hingga kepala dinas, dapat bekerja sama dalam menjaga kesiapsiagaan.

Siap siaga ini perlu dilakukan di masing-masing wilayah, tambahnya.

Dengan adanya ancaman cuaca ekstrem dan risiko bencana alam yang terus meningkat, penting bagi masyarakat dan pemerintah setempat untuk saling bersinergi dalam menghadapi situasi yang tidak dapat diprediksi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan