Pemkab Dharmasraya Perketat Pengawasan Izin Hiburan

Pemkab Dharmasraya Perketat Pengawasan Izin Hiburan

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Tempat Hiburan Liar

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menunjukkan komitmen kuat untuk mengatasi keberadaan tempat hiburan yang melanggar aturan. Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban tempat hiburan yang bertujuan untuk menjaga tatanan masyarakat dan keselamatan warga.

Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak usaha yang beroperasi secara ilegal dengan modus menyembunyikan jenis usaha mereka. Salah satu contohnya adalah kedai rumah makan yang ternyata menyediakan fasilitas karaoke tanpa izin. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.

Prioritas Utama Penertiban

Bupati Annisa menegaskan bahwa penertiban tempat hiburan merupakan prioritas utama dalam upaya menjaga ketenteraman dan keselamatan masyarakat. Ia menilai dampak sosial dari aktivitas hiburan yang tidak sesuai aturan dapat merusak tatanan masyarakat.

"Kami tidak akan mentolerir keberadaan tempat hiburan liar yang melanggar ketentuan perizinan maupun norma sosial. Ini semua demi melindungi masyarakat," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut Annisa, praktik-praktik ilegal ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif biasa, tetapi juga memiliki potensi bahaya yang besar.

Bahaya yang Mengancam Generasi Muda

Menurut Bupati Annisa, operasional hiburan liar dapat menjadi ruang subur untuk peredaran narkoba, praktik prostitusi terselubung, serta meningkatnya risiko penularan HIV dan AIDS. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas-aktivitas tersebut.

Dalam SE yang diterbitkan, ada beberapa poin larangan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha. Di antaranya:

  • Tempat hiburan dilarang beroperasi melebihi jam tayang.
  • Dilarang menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional.
  • Dilarang keras memfasilitasi praktik asusila.

Keterbukaan bagi Investor

Meskipun pemerintah menegaskan tegas terhadap pelanggaran aturan, Annisa tetap membuka pintu bagi investor yang ingin membuka usaha di Dharmasraya. Namun, ia memberikan syarat mutlak: seluruh kegiatan ekonomi harus patuh pada hukum, perizinan, dan adat istiadat setempat.

Untuk mengawasi kebijakan ini, Satpol PP dan Damkar Dharmasraya telah diperintahkan untuk turun ke lapangan. Mereka diminta melakukan sosialisasi sekaligus tindakan tegas bagi siapa saja yang masih membandel setelah surat edaran diterbitkan.

Ajakan untuk Partisipasi Masyarakat

Bupati juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban. Warga diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dengan cara yang beretika dan sesuai jalur hukum.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang nekat menabrak aturan.

"Setelah kebijakan ini berlaku, kami ingin Dharmasraya bersih dari tempat hiburan yang menyimpang. Keselamatan dan ketertiban warga adalah hukum tertinggi," tutup Bupati Annisa.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan