
Pemindahan Pedagang Pasar Bitingan Masih Berjalan Meski Ada Penolakan
Pemerintah Kabupaten Kudus tetap mempertahankan rencana relokasi pedagang Pasar Bitingan, meskipun sebagian dari mereka menolak karena beberapa masalah. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pemindahan pedagang sayur malam yang berjualan di trotoar depan bangunan Pasar Bitingan.
Plh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Djati Solechah menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai pemindahan pedagang sudah dilakukan. Namun, sebagian besar pedagang belum menerima tawaran dari pengelola Pasar Saerah, terutama mengenai besaran retribusi yang dinilai terlalu tinggi.
Dalam pertemuan dengan Bupati Kudus Sam'ani Intakoris pada Selasa (2/12/2025), para pedagang menyampaikan aspirasinya. Namun, hingga saat ini belum ada titik temu yang jelas. Bupati tetap menegaskan bahwa pemindahan harus dilakukan, dan akan dilakukan negosiasi ulang terkait waktu serta harga retribusi.
Solusi untuk Pemindahan Pedagang
Menurut Djati, Pasar Saerah dianggap sebagai solusi ideal untuk pemindahan pedagang sayur malam. Tidak hanya pedagang sayur, tetapi juga pedagang basah seperti ikan, daging, tempe, tahu, dan bumbu dapur akan dipindahkan ke sana. Selain itu, rencana pembangunan rumah sakit modern di lahan eks Matahari juga harus segera dilaksanakan. Hal ini membuat Pasar Bitingan harus dikosongkan.
Selain itu, rencana pemindahan pedagang pakaian dan dagangan kering lainnya ke Pasar Anyar yang akan dibangun di sebelah Pasar Baru juga sedang dipertimbangkan.
Tawaran Pengelola Pasar Saerah
Sebagai Plh Kepala Dinas Perdagangan, Djati menilai bahwa pedagang seharusnya diuntungkan dengan tawaran dari pengelola Pasar Saerah. Misalnya, dalam tiga bulan pertama, retribusi bisa gratis. Momentum ini sangat penting, terutama karena permintaan kebutuhan meningkat tajam menjelang Ramadan dan Lebaran.
Pedagang juga bisa memanfaatkan fasilitas lengkap yang disediakan oleh pengelola Pasar Saerah agar lebih tertarik berdagang di sana. Manajemen Pasar Saerah juga bersedia bernegosiasi mengenai tarif retribusi.
Misalnya, jika sebelumnya pedagang kios dibebani retribusi Rp 50.000 per hari dan pedagang los Rp 18.000 per hari, angka tersebut bisa diturunkan dengan pertimbangan tertentu. Contohnya, jika jam operasional tidak lagi 24 jam, biaya retribusi bisa lebih rendah. Atau, pedagang bisa dikenakan retribusi tambahan seperti retribusi kebersihan.
Keberatan Pedagang
Sebelumnya, puluhan pedagang menolak kebijakan pemerintah daerah terkait relokasi ke Pasar Saerah. Mereka memiliki beberapa keberatan:
- Tidak semua pedagang dipindah: Pedagang tidak ingin hanya pedagang sayur yang berjualan di depan Pasar Bitingan dan tidak memiliki kios yang dipindah. Mereka meminta semua pedagang basah, mulai dari sayur, ikan, daging, tempe, tahu, dan sejenisnya, dipindah ke Pasar Saerah.
- Retribusi terlalu tinggi: Pedagang menolak keras tawaran dari pengelola Pasar Saerah yang mematok biaya retribusi Rp 50.000 per hari untuk kios dan Rp 18.000 per hari untuk lapak. Angka tersebut dinilai memberatkan dan diminta diturunkan 50 persen.
- Kesepakatan tertulis: Pedagang meminta adanya kesepakatan tertulis antara pedagang dan pengelola Pasar Saerah terkait jaminan tidak akan menaikkan tarif retribusi di masa depan.
Perspektif Pedagang
Hendra Irawan, pedagang sayur asal Rendeng, keberatan dengan retribusi yang ditawarkan. Menurutnya, besaran retribusi di Pasar Bitingan jauh lebih rendah. Sebagai contoh, pedagang yang tidak memiliki kios atau los hanya dibebani Rp 5.000 per hari, sedangkan yang memiliki kios dibebani Rp 20.000 per hari.
Hendra menyatakan bahwa pendapatan harian pedagang sayur tidak stabil dan tergantung pada penjualan. Jika retribusi kios dan los mencapai Rp 50.000 dan Rp 18.000 per hari, maka pendapatan tersebut bisa sangat terbebani. Apalagi, pedagang juga memiliki tanggungan seperti upah karyawan, transportasi, dan biaya lainnya.
Ia juga khawatir jika suatu saat pengelola Pasar Saerah menaikkan tarif retribusi. Oleh karena itu, pedagang berharap ada kesepakatan tertulis yang jelas sebagai jaminan atas kesepakatan bersama.
Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah
Budi Haryanto, pedagang sayur yang memiliki kios di Pasar Bitingan, menyatakan bahwa kebijakan relokasi dinilai tidak adil. Pemerintah hanya ingin memindahkan pedagang sayur yang berjualan di depan pasar dan tidak memiliki kios atau los, sementara pedagang lainnya tetap berada di Pasar Bitingan. Hal ini dinilai tidak efektif dan berpotensi menimbulkan konflik.
Budi sendiri dibebani retribusi pasar setiap hari sekitar Rp 20.000. Ia berharap retribusi tidak terlalu tinggi dan tidak naik.
Diskusi Panjang dan Walkout
Diskusi antara pedagang, Dinas Perdagangan, dan pengelola Pasar Saerah berlangsung selama lebih dari satu jam. Sayangnya, sebagian besar pedagang memilih bubar atau walkout sebelum tercapai kesepakatan bersama. Mereka merasa harapan mereka tidak sepenuhnya diakomodir oleh pemerintah dan pengelola pasar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar