
NANGA BULIK, nurulamin.pro.CO –
Ada kabar baik yang menyambut para pekerja di Kabupaten Lamandau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.938.998. Angka ini meningkat dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.781.317. Kenaikan ini mencapai sekitar Rp157.681 atau sebesar 4,174%.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau, Atie Dieni, menjelaskan bahwa penetapan UMK bukanlah proses yang instan. Keputusan ini merupakan hasil dari diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi.
“Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tujuannya adalah menentukan UMK yang adil dan berimbang bagi semua pihak,” ujar Atie saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyambut positif kesepakatan ini. Menurutnya, kenaikan UMK merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan menjaga daya beli pekerja.
“Kenaikan UMK ini adalah salah satu upaya kami. Kami berharap kebijakan ini berdampak positif pada peningkatan daya beli, kesejahteraan, serta motivasi kerja para buruh di Lamandau,” ungkap Rizky.
Meski demikian, Orang nomor satu di Lamandau ini juga memberikan catatan penting mengenai keseimbangan ekonomi daerah. Politisi Muda Partai Gerindra ini mengingatkan agar semua pihak waspada terhadap risiko inflasi dan beban yang mungkin ditanggung oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kenaikan ini harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas. Kita harus mengantisipasi agar beban bagi UMKM tetap terkendali sehingga tidak berdampak buruk pada stabilitas ekonomi daerah,” tambahnya.
Sebagai informasi, UMK merupakan standar upah terendah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Hal ini diatur untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja demi mencapai standar hidup yang layak.
Menutup keterangannya, Bupati Rizky menegaskan bahwa Pemkab Lamandau akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lamandau untuk mematuhi ketentuan UMK 2026. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan agar seluruh pekerja mendapatkan hak yang semestinya,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar