Pemkab Lembata Perkuat Stabilisasi Harga dan Kendalikan Inflasi Saat Cuaca Ekstrem

Pemkab Lembata Perkuat Stabilisasi Harga dan Kendalikan Inflasi Saat Cuaca Ekstrem

Langkah Strategis Pemerintah Kabupaten Lembata dalam Mengendalikan Inflasi

Pemerintah Kabupaten Lembata mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi daerah, terutama di tengah tantangan sebagai wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok tetap terjaga dan permintaan pasar tetap terkendali.

Bupati Lembata, Jumad, menyampaikan bahwa pada waktu-waktu tertentu, mobilitas dan pasokan barang dapat terhambat akibat cuaca ekstrem dan keterbatasan jadwal pelayaran. Hal ini berpotensi menimbulkan gejolak harga di pasar. Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah perlu hadir melalui kebijakan pengendalian pasokan dan permintaan yang bersifat preventif dan non-fiskal.

“Pemerintah daerah berkewajiban menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Ketika pasokan terganggu dan harga bergejolak, kita perlu memastikan ketersediaan barang tetap terjaga dan permintaan pasar terkendali,” ujar Bupati Lembata, Jumad, (02/01/2026).

Kerja Sama dengan PT Pelni Mart

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan kerja sama dengan PT Pelni Mart untuk menjamin ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok sebagai buffer supply, terutama pada saat terjadi gejolak harga di situasi cuaca ekstrem. Kerja sama ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Selain itu, pemerintah daerah mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk secara sukarela mendukung stabilisasi harga dengan melakukan pemesanan kebutuhan pokok melalui Pelni Mart pada situasi tertentu ketika pasar mengalami tekanan pasokan. Kebijakan ini bukan kewajiban, tidak disertai sanksi, dan dilaksanakan berdasarkan kesadaran bersama dalam semangat gotong royong menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dasar Hukum Kebijakan

Langkah ini memiliki dasar regulasi yang jelas. Berikut adalah beberapa undang-undang dan kebijakan yang menjadi landasan:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pengendalian inflasi.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menegaskan peran pemerintah dalam menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan stabilitas harga.
  • Kebijakan Kementerian Perdagangan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pengendalian Inflasi Daerah, yang mendorong pemerintah daerah melakukan stabilisasi pasokan dan harga melalui kerja sama dengan BUMN dan distributor resmi, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan.

Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan pasar, melainkan menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan, sehingga inflasi tetap terkendali dan daya beli masyarakat terlindungi.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah di tengah keterbatasan anggaran di wilayah kepulauan. ASN kita ajak berperan secara sukarela, sementara Pelni Mart menjadi penyangga pasokan. Tujuannya satu, agar harga tetap stabil dan masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.

Upaya Terus Dilakukan

Pemerintah Kabupaten Lembata akan terus melakukan monitoring harga, berkoordinasi dengan TPID, serta memperkuat kerja sama lintas sektor demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lembata.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan