
Penutupan Galian Ilegal di Majalengka, Upaya Pemerintah Menjaga Lingkungan dan Ketertiban
Pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan penutupan galian ilegal di Blok Bodas, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, yang dikenal sebagai daerah Pasir Jurig. Penutupan ini dilakukan pada Jumat 12 Desember 2025, setelah pemilik tambang mengabaikan peringatan pemerintah setempat.
Penutupan galian C tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, serta Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom). Penutupan secara permanen dilakukan setelah kegiatan penambangan terus dilakukan meski pemerintah daerah berulang kali memberi surat peringatan.
Bupati Majalengka Eman Suherman bahkan datang langsung ke lokasi untuk meminta pemilik tambang menghentikan aktivitas galian tersebut. Selain tidak berizin, aktivitas galian tersebut juga merusak lingkungan, termasuk jalan yang terus dilintasi oleh kendaraan dengan beban berat yang mengangkut material dari lokasi tambang.
Di lokasi galian C Pasir Jurig kini dipasang garis kuning oleh Satpol PP bersama polisi militer, untuk menegaskan bahwa di lokasi tersebut tidak diperbolehkan lagi ada alat berat maupun kegiatan penambangan. Para pekerja pun diminta berhenti menggali tanah. Begitu juga dengan operator alat berat, harus menghentikan operasional alat beratnya.
Tindakan Tegas untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Rachmat Kartono menyebutkan bahwa penertiban dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penambangan tanah di Pasir Jurig yang dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Kami pernah mendatangi dan mengingatkan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun, ternyata tidak diindahkan pemilik galian, ujar Rachmat, yang mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk terus melakukan langkah pengawasan sesuai dengan prosedur ketentuan dan kewenangan masing-masing.
Dia menyebutkan, keberadaan galian ilegal tidak hanya merusak tata ruang wilayah, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga dan menurunkan kualitas lingkungan.
Penindakan hari ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Ke depan, pengawasan dan penertiban terus akan dilakukan sesuai dengan kewenangan kami dari aspek tibumtranmas (ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat), ujarnya.
Respons Positif dari Masyarakat
Dengan langkah penutupan tersebut, katanya, Pemerintah Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmen untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan setiap aktivitas pertambangan di wilayah Majalengka berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah penertiban ini disambut positif oleh masyarakat setempat. Seorang warga, Wildan, menyampaikan bahwa kegiatan galian C ilegal telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Galian itu menyebabkan debu dan merusak jalan. Kami sangat mendukung penutupan ini, karena membawa dampak baik bagi lingkungan dan keamanan kami, tuturnya.
Ia berharap pemerintah terus melakukan pengawasan agar tidak muncul aktivitas serupa. Setelah ditutup, kami berharap ada pemantauan berkelanjutan supaya kegiatan ilegal tidak kembali beroperasi, ujar Wildan.
Langkah Berkelanjutan untuk Menjaga Wilayah
Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Penutupan galian C di Pasir Jurig menjadi salah satu contoh nyata dari upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi para pemilik tambang lainnya untuk lebih mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar