Pemkab Majalengka Tutup Galian Ilegal di Pasir Jurig

Penutupan Galian C Ilegal di Blok Bodas, Majalengka

Pemerintah Kabupaten Majalengka mengambil langkah tegas dalam menangani galian c ilegal yang berada di Blok Bodas, Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel. Lokasi tersebut lebih dikenal dengan nama Pasir Jurig. Penutupan dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, serta Sub Detasemen Polisi Militer (Dempom).

Penutupan secara permanen dilakukan setelah aktivitas penambangan terus berlangsung meski pemerintah daerah telah memberikan surat peringatan berkali-kali. Bahkan, Bupati Majalengka datang langsung ke lokasi untuk meminta agar galian tersebut ditutup.

Galian c ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan sekitar. Salah satu dampaknya adalah kerusakan jalan yang sering dilalui kendaraan bermuatan berat yang membawa material dari lokasi tambang. Di lokasi galian c Pasir Jurig kini dipasang garis oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polisi Militer, untuk menegaskan bahwa di lokasi tersebut tidak diperbolehkan lagi ada alat berat maupun kegiatan penambangan.

Para pekerja akhirnya berhenti menggali tanah. Begitu juga dengan operator alat berat, harus menghentikan operasional alat beratnya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi lingkungan.

Pengusaha Tambang Bandel

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, menyatakan bahwa penertiban dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penambangan tanah di Pasir Jurig yang dilakukan tanpa izin resmi. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Kami pernah mendatangi dan mengingatkan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun, ternyata tidak diindahkan pemilik galian, ujar Rachmat. Ia mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk terus melakukan langkah pengawasan sesuai dengan prosedur ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Dia menambahkan bahwa keberadaan galian ilegal tidak hanya merusak tata ruang wilayah, tetapi juga dapat mengancam keselamatan dan menurunkan kualitas lingkungan.

Penindakan hari ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Ke depan, pengawasan dan penertiban terus akan dilakukan sesuai kewenangan kami dari aspek tibumtranmas (ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat), ujarnya.

Tanggapan Masyarakat Setempat

Dengan langkah penutupan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka menunjukkan komitmen untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan setiap aktivitas pertambangan di wilayah Majalengka berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah penertiban ini disambut positif oleh masyarakat setempat. Seorang warga, Wildan, menyampaikan bahwa kegiatan galian ilegal telah menimbulkan keresahan.

Galian itu menyebabkan debu dan merusak jalan. Kami sangat mendukung penutupan ini, karena membawa dampak baik bagi lingkungan dan keamanan kami, tuturnya.

Wildan berharap pemerintah terus melakukan pengawasan agar tidak muncul aktivitas serupa. Setelah ditutup, kami berharap ada pemantauan berkelanjutan supaya kegiatan ilegal tidak kembali beroperasi, ujar Wildan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan