
Pemkab Pangkep dan DJP Perkuat Sinergi dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pemkab Pangkep) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sinergi dalam rangka optimalisasi pengamanan penerimaan pajak serta percepatan aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi (KO). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bupati Pangkep dan diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajaran. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan aparatur pemerintah daerah sekaligus mendukung implementasi reformasi perpajakan berbasis digital.
Melalui penguatan koordinasi ini, diharapkan pengelolaan pajak dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Salah satu inisiatif utama yang diperkenalkan adalah sistem Coretax yang menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan nasional. Menurut Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Implementasi Coretax merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan nasional untuk meningkatkan efisiensi layanan dan kepatuhan wajib pajak," ujar Khris Rolanto. Ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang menyatukan seluruh layanan dan administrasi perpajakan dalam satu platform. Dengan sistem ini, proses pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana dan terukur.
Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, menekankan pentingnya kolaborasi antara DJP dan pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak. "Sinergi antara DJP dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak dan keberlanjutan pembangunan daerah," ungkap Adnan Muis.
Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Muhammad Yusran Lalogau, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Coretax sebagai upaya penyederhanaan administrasi perpajakan. Ia menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sebagai bentuk komitmen bersama. "Pemkab Pangkep mendukung penuh implementasi Coretax dan menginstruksikan seluruh pimpinan OPD segera melakukan aktivasi sebagai bentuk kepatuhan pengelolaan keuangan daerah," tegas Bupati.
Selain itu, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Pangkep dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta memastikan kedisiplinan dalam pemungutan dan penyetoran pajak dari setiap kegiatan yang menggunakan anggaran daerah. Apresiasi atas sinergi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung transformasi digital perpajakan.
"Kolaborasi Pemkab Pangkep dan DJP menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung transformasi digital perpajakan yang transparan dan akuntabel," ujar Sigit Purnomo.
Pemkab Pangkep berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan DJP guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Manfaat Implementasi Coretax
- Peningkatan Efisiensi Layanan: Coretax memungkinkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan efisien.
- Kepatuhan Wajib Pajak: Dengan sistem yang terintegrasi, wajib pajak lebih mudah memenuhi kewajiban mereka.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem ini membantu memastikan pengelolaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel.
- Pengurangan Kesalahan Administratif: Dengan penggunaan platform digital, risiko kesalahan dalam administrasi perpajakan dapat diminimalkan.
- Dukungan untuk Pembangunan Daerah: Melalui optimalisasi penerimaan pajak, dana daerah akan lebih stabil dan dapat digunakan untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Pemkab Pangkep
- Pelatihan dan Edukasi: Seluruh OPD diberikan pelatihan untuk memahami cara menggunakan sistem Coretax.
- Aktivasi Akun Coretax: Semua pimpinan OPD diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
- Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan pemantauan berkala untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas penggunaan sistem.
- Koordinasi dengan DJP: Terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan DJP untuk memastikan keselarasan dalam penerapan sistem.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar