Pemkab Polman Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 4.233 di Akhir Januari

Pemkab Polman Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 4.233 di Akhir Januari

Pemberian SK PPPK Paruh Waktu di Polman Dijadwalkan Pertengahan Januari 2026

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) telah menyiapkan jadwal pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) pada pertengahan Januari 2026. Penetapan jadwal ini dilakukan setelah proses penandatanganan SK melalui aplikasi SIASN selesai.

Sebanyak 4.233 PPPK PW telah resmi mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pengambilan Pertek telah rampung dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Polman pada 29 Desember lalu. Dengan demikian, pemberian SK yang awalnya direncanakan pada akhir Desember tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal awal.

"Kami saat ini sedang dalam proses pengusulan penandatanganan SK PPPK PW oleh bupati melalui aplikasi SIASN," ujar Zeth Dianto, pejabat BKPP Polman. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pengurusan Pertek PPPK PW dari BKN telah selesai. Setelah itu, pihaknya akan mengajukan SK pengangkatan secara resmi.

Setelah proses pengurusan SK pengangkatan selesai, Pemkab Polman berencana memberikan SK secara massal. "Jadwalnya kita rencanakan di pertengahan Januari, setelah proses tanda tangan SK diselesaikan," tambah Zeth.

Meski SK PPPK PW diterbitkan pada Januari 2026, status para pegawai tetap aman. Hal ini dikarenakan Pertek dan nomor induk telah terbit sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat untuk penghapusan tenaga non-ASN. Sehingga, mereka tidak terkena kebijakan penghapusan tersebut.

Masa berlaku SK PPPK paruh waktu adalah satu tahun, dan akan dievaluasi setelah masa tersebut berakhir. Hasil evaluasi akan menentukan apakah SK dapat diperpanjang atau tidak. Jika kinerja pegawai dinilai maksimal, maka SK bisa diperpanjang.

Sementara itu, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan gaji yang diterima saat masih berstatus honorer. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi para pegawai yang sebelumnya bekerja tanpa kontrak tetap.

Proses Pengurusan SK PPPK PW

  • Pengambilan Pertek dari BKN telah selesai dilakukan oleh BKPP Polman pada 29 Desember.
  • Proses pengusulan penandatanganan SK PPPK PW oleh bupati melalui aplikasi SIASN sedang berlangsung.
  • SK pengangkatan akan diberikan secara massal setelah proses penandatanganan selesai.
  • Status PPPK PW tetap aman karena Pertek dan nomor induk telah terbit sebelum tenggat waktu penghapusan tenaga non-ASN.

Informasi Tambahan

  • Masa berlaku SK PPPK paruh waktu adalah satu tahun.
  • Evaluasi akan dilakukan setelah masa berlaku SK habis.
  • Gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan gaji saat masih berstatus honorer.
  • Para pegawai yang telah menerima Pertek tetap memiliki hak untuk tetap bekerja meskipun SK diterbitkan pada Januari 2026.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan