
Peningkatan Target PBB-P2 Tahun 2026 di Kabupaten Sleman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan kenaikan target pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026 sebesar Rp98.375.097.536. Angka ini lebih tinggi dibandingkan target tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp97 miliar. Meskipun target nilai ketetapan naik, Pemkab Sleman tetap berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif PBB-P2.
Penyampaian SPPT Lebih Awal
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 di Sleman telah didistribusikan lebih awal kepada masyarakat wajib pajak, yaitu pada akhir Desember lalu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan distribusi yang lebih cepat, diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Kenaikan Target Berdasarkan Realisasi Tahun Lalu
Kenaikan target ini sejalan dengan tren positif realisasi pajak tahun 2025 yang berhasil mencapai Rp97,1 miliar atau melampaui target dengan capaian setara 100,20 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang diterapkan oleh Pemkab Sleman dalam mengelola pajak cukup efektif.
Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2
Meskipun target nilai ketetapan naik, Pemkab Sleman berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif PBB-P2. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat serta meringankan beban mereka. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, menjelaskan bahwa kenaikan ketetapan hanya terjadi secara individual atau kasuistik, bukan secara massal.
Ketetapan PBB-P2 di Sleman yang naik hanya secara individual melalui kegiatan pendataan sesuai dengan perkembangan wilayah seperti bangunan perumahan, gedung, dan objek yang mengalami perubahan fungsi secara menonjol dan diperuntukkan untuk kegiatan ekonomi. Sedangkan ketetapan secara umum masih sama (flat) atau tidak mengalami kenaikan.
Alasan Kenaikan Target
Abu menjelaskan bahwa jumlah pokok ketetapan PBB-P2 untuk tahun 2026 sedikit mengalami kenaikan dibanding target tahun sebelumnya karena ada pemutakhiran data melalui loket, pendataan individual, dan juga data dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penggunaan QRIS dalam Pembayaran PBB
Untuk mengoptimalkan pendapatan, selain mendistribusikan SPPT PBB-P2 lebih awal, BKAD Kabupaten Sleman juga bekerja sama dengan BPD DIY untuk mewujudkan penggunaan QRIS dalam pembayaran SPPT-P2 sejak 2023 dan juga untuk pembayaran pajak daerah lainnya. Pembayaran PBB kini bisa dilakukan melalui berbagai bank dan aplikasi online.
Akses Data PBB-P2 Lebih Mudah
Masyarakat wajib pajak kini bisa lebih mudah mengakses data terkait pembayaran PBB-P2. Mereka dapat mengunduh aplikasi Sleman Digital Service melalui smartphone untuk mengakses informasi tersebut.
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, berharap seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemkab Sleman. Menurutnya, kepatuhan dalam membayar pajak bukan semata-mata kewajiban, tetapi merupakan wujud nyata kontribusi dalam membangun daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan masa depan Sleman yang lebih baik.
Penyampaian SPPT yang Lebih Awal
Terkait penyampaian SPPT yang diserahkan ke masyarakat lebih awal, menurut Bupati Sleman, hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah. SPPT PBB ini digunakan mulai tanggal 2 Januari. Jika diberikan sebelum Januari, tidak masalah karena ketetapannya adalah untuk tahun 2026. Artinya, tanggal 2 Januari sudah bisa menggunakan layanan SPPT-PBB. Misalnya, transaksi jual beli. Ini dilakukan untuk evaluasi agar uang (pendapatan daerah) cepat terkumpul.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar