Pemkab Sumenep Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas Saat Libur Tahun Baru

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Kebijakan ini berlaku khususnya saat bepergian ke luar kota selama libur dan perayaan Tahun Baru 2026.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penegakan disiplin sekaligus menjaga etika dalam penggunaan fasilitas negara. Ia menyatakan bahwa semua kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, terutama saat bepergian ke luar daerah dalam rangka liburan tahun baru.

"Kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru," ujar Fauzi pada hari Sabtu (28/12).

Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel. Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

"Saya menerbitkan kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah karena penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," tambahnya.

Fauzi menambahkan bahwa pejabat maupun ASN yang ingin berlibur atau bepergian selama pergantian tahun diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi. Namun, mereka tetap wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Sumenep akan memberikan sanksi kepada ASN atau pejabat yang terbukti melanggar aturan tersebut. "Kami membuka ruang pengawasan publik jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan," katanya.

Selain pengawasan internal, Pemkab Sumenep juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat dapat melaporkan penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan aturan.

Dia berharap seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep mampu menjaga marwah institusi pemerintah serta menjadikan momentum pergantian tahun sebagai refleksi untuk meningkatkan kinerja.

"Kami mengharapkan, momentum pergantian tahun menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja, serta mendorong pencapaian keberhasilan program-program pembangunan, agar kegiatan perangkat daerah di 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.

Penjelasan Kebijakan dan Tujuan

Beberapa hal penting yang terkandung dalam kebijakan ini adalah:

  • Penegakan Disiplin: Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai pemerintah mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin dalam menjalankan tugas.
  • Jaga Etika Penggunaan Fasilitas Negara: Penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan tujuan resmi pemerintah, bukan untuk kepentingan pribadi.
  • Menjaga Kepercayaan Publik: Dengan menghindari penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, pemerintah berusaha menjaga citra positif dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
  • Partisipasi Masyarakat: Pemkab Sumenep memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran jika ditemukan.

Kesimpulan

Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pejabat dan ASN dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menjalankan tugasnya secara profesional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan